Ben Ora Neka Neko, Bank Blora Artha Gandeng Kejari

Direktur Utama Perumda BPR Bank Blora Artha, Arief Syamsuhuda, SE, MM. Direktur Utama Perumda BPR Bank Blora Artha, Arief Syamsuhuda, SE, MM.

BLORA, INFOMEDIA.ID.

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Blora Artha bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejara) Kabupaten Blora melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, di ruang pertemuan Saung Mekarsari, Blora, Selasa (19/4/2022). Kerjasama ini meliputi pelayanan yang diberikan kejaksaan kepada perbankan dalam bidang persoalan hukum perdata, konsultasi hukum dan informasi.

Direktur Utama Perumda BPR Bank Blora Artha, Arief Syamsuhuda, mengatakan, kerjasama ini sebagai bentuk untuk meningkatkan hubungan dari lembaga hukum, terkait persoalan yang mungkin terjadi dalam menjalankan bisnis.

“Kami menyadari dalam praktek perbankan. Ada resiko, salah satunya resiko hukum. Semoga kerjasama ini bisa memberikan manfaat dan keamanan bagi kami dalam menjalankan bisnis,” kata Arief.

Adanya resiko terutama di bidang hukum, menurut Arief, Perumda BPR Bank Blora Artha sangat membutuhkan mitra strategis dalam rangka konsultasi pemahaman aspek hukum yang menyertai dalam perbankan.

“Konsultasi atas kegiatan yang dilakukan, seperti penyaluran dana. Ada pendampingan, apabila ada masalah hukum yang barangkali terjadi,” ujar Arief.

Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Blora Artha
Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Blora Artha

Arief mengaku merasa sangat nyaman dengan adanya pendampingan dan pembinaan dari Kejaksaan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Manajemen administrasi keuangan di Perumda BPR Bank Blora Artha tetap tertib dalam pembukuan, manajemen, profesional, dan tidak neka-neko.

Perumda BPR Bank Blora Artha ora neka-neko, lurus saja dan setiap ada pemasukan dan pengeluaran tetap ada pembukuan. Jangan sampai ada sekecil apapun mengakibatkan terjadinya penyimpangan.

“Pengelolaan Perumda BPR Bank Blora Artha ke depan semakin baik dan yang pasti MoU bersama Kejaksaan Negeri Blora ini sangat bermanfaat,” harap Arief.

Dari pihak Kejari Blora, lanjut Arief diharapkan bisa memberikan penyuluhan hukum kepada perusahaannya selaku badan hukum dan juga kepada nasabah.

“Dimungkinkan juga konsultasi untuk drafting perjanjian atau perikatan. Agar kami memperoleh naskah yang baik dari sisi hukum,” tambah Arief.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Ichwan Effendi mengatakan, jajaran Kejaksaan Negeri Blora mengucapkan terima kasih kepada Perumda BPR Bank Blora Artha yang memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Blora dalam memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan lainnya, terang Ichwan. (*Gun).

error: Content is protected !!