Ajak Masyarakat Jaga Pola Hidup Sehat

Presiden secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Status tersebut mulai berlaku pada Rabu (21/6/2023). Presiden secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Status tersebut mulai berlaku pada Rabu (21/6/2023).

BLORA, INFOMEDIA.ID.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blora, Edy Widayat mengatakan bahwa Presiden secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Status tersebut mulai berlaku pada Rabu (21/6/2023).

“Pemberlakuan ini (endemi, red) masyarakat diimbau untuk tetap menjaga pola hidup sehat,” kata Edy Widayat saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/6/2023).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blora, Edy Widayat
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blora, Edy Widayat.

Diberlakukannya status endemi, Kadinkes menambahkan, untuk pelayanannya sudah tidak gratis lagi dan covid menjadi penyakit yang biasa. Masyarakat tidak ada kewajiban dalam menggunakan masker.

“Kemungkinan syarat syarat dalam perjalanan, tidak diberlakukan lagi,” terangnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa Dinas Kesehatan masih memberikan pelayanan vaksinasi Covid-19 yang tersebar di seluruh puskesmas di Kabupaten Blora.

Presiden secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Status tersebut mulai berlaku pada Rabu (21/6/2023).
Presiden secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Status tersebut mulai berlaku pada Rabu (21/6/2023).

Edy juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga kesehatan, tetap hati hati dan waspada, dengan adanya kondisi perubahan iklim/cuaca yang bisa berdampak pada imunitas daya tahan tubuh menurun.

“Jaga kondisi dan daya tahan tubuh. Perbanyak minum air putih dan makan makanan yang mengandung sayuran serta rajin berolahraga,” ujarnya. (Gun).

error: Content is protected !!