BLORA, INFOMEDIA.ID.
Puluhan batang kayu jati glondongan dari berbagai ukuran dan tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, berhasil diamankan petugas gabungan anggota Polres Blora dan Polmob Perhutani Blora, di jalan depan Pos Perhutani petak 65 RPH Kalonan BKPH, turut Desa Tinapan, Kecamatan Todanan Kabupaten Blora, pada Kamis (22/6/2023).
“Dua sopir berhasil di amankan petugas, saat kedapatan membawa puluhan glondong kayu jati. Keduanya saat diperiksa tidak membawa dokumen dokumen resmi,” ungkap Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kasatreskrim AKP Supriyono, Sabtu (24/6/2023).
Kedua sopir tersebut, kata AKP Supriyono, adalah Lasminto (47) dan Yoyok (39) warga Dukuh Kalonan, ditangkap saat membawa barang curian keluar dari hutan di wilayah Todanan, Blora.
“Sebanyak 69 batang kayu jati gelondongan diamankan, dengan jumlah keseluruhannya mencapai 3.674 m³, dan 1 unit kendaraan jenis truck dump berwarna hijau dan kendaraan bak berwarna orange,” terangnya.

Lebih lanjut, AKP Supriyono menambahkan bahwa kasus tersebut kini ditangani oleh Polsek Todanan, terkait pengembangan penyelidikan kini ditangani anggota Satreskrim Polres Blora.
“Kedua pelaku kini diamankan. Satu truk di Polsek Todanan, lainnya masih dalam proses pengembangan penyelidikan,” kata AKP Supriyono.
Pihaknya juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum petugas Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dalam pencurian puluhan batang kayu jati glondongan di wilayah hutan Todanan Blora.
“Masih dalam pengembangan penyelidikan termasuk halnya memeriksa sejumlah saksi, adanya keterlibatan oknum petugas LMDH,” imbuhnya, saat tersambung di aplikasi berbayar tersebut.
Sementara, Kanit Tipiter Polres Blora, Ipda Budi Santoso membenarkan adanya keterlibatan oknum petugas LMDH.
“Diduga ada kaitannya dan keterlibatan oknum petugas LMDH,” ungkap Ipda Budi Santoso.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengumpulkan barang bukti berupa 1 unit kendaraan jenis truck dump berwarna hijau, kendaraan bak berwarna orange.
Atas kejadian tersebut RPH Kalonan BKPH Kalonan KPH Blora mengalami kerugian dengan jumlah Rp. 9.389.253. (Gun).