BLORA, INFOMEDIA.ID.
Pada Selasa (1/11/2022), Tim DVI Polda Jateng bersama Polres Blora melakukan pembongkaran makam bocah SD inisial (GVR) yang terletak di Polaman, Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, korban kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang dilakukan oleh ayah tirinya (HI).
“Seluruh bukti – bukti, sudah kami kirim. Kita kumpulkan agar sama dengan keterangan tersangka dan saat melakukan autopsi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono.
Ditambahkannya, selain memenuhi petunjuk dari Kejaksaan (JPU), juga menghendaki harus dilakukan pembongkaran makam tersebut. Otopsi mayat masih memungkinkan dilakukan, sebab bekas – bekas benturan benda tumpul masih ada meskipun sudah berjalan sebulan lebih (pemakaman). Usai otopsi nantinya akan dilaksanakan rekontruksi.
“Sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), otopsi dilakukan oleh Tim Dokpol Polda Jateng. Usai otopsi akan dilakukan untuk rekonstruksi,” terang Kasat Reskrim Polres Blora.
Sementara, Forum Komunikasi Masyarakat Blora (FKMB), Yudhi Sancoyo, menyampaikan bahwa terkuaknya kasus ini karena sang istri memberikan surat rahasia yang ditujukan kepada Kapolres Blora. Hingga pengurus FKMB (Tek Sun), menyampaikan ke pihak kepolisian.
“Isi surat tersebut, kami tidak tahu. Karena masih segel dan tertutup. Ketika dibacakan di Polres Blora, sang istri sangat ketakutan dan memohon untuk melakukan penahanan terhadap suaminya (tersangka HI),” kata Yudhi Sancoyo, yang juga mantan Bupati Blora.
Menurut kesaksian warga, Yudhi menambahkan, jauh hari sudah ada penganiayaan terhadap anak tersebut dan keterangan dari sang istripun menceritakan kejadian yang sebenarnya. Tim Polda Jateng yang lebih memahami, karena sampai hari ini masih dilakukan otopsi terhadap anak SD (GVR).
“Kesaksian masyarakat, sudah dapat memberikan keterangan, hingga sang istri yang melaporkan,” imbuhnya. (Gun).
