Satpas Polres Blora Terbitkan 15.209 SIM Hingga Agustus 2025

Blora (INFO MEDIA) – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) 1440 Polres Blora mencatat sebanyak 15.209 Surat Izin Mengemudi (SIM) berhasil diterbitkan maupun diperpanjang sepanjang Januari hingga Agustus 2025.

Kasatlantas Polres Blora, AKP Anggito Erry Kurniawan, menyebutkan jumlah tersebut meliputi berbagai golongan SIM. Rinciannya yakni SIM A sebanyak 4.106, SIM B1 sebanyak 539, SIM B1 Umum 209, SIM B2 sebanyak 75, SIM B2 Umum 307, SIM C sebanyak 9.968, serta SIM D sebanyak 6.

“Jumlah tersebut menunjukkan tren penerbitan SIM yang cukup tinggi, meski dibanding tahun sebelumnya ada fluktuasi pada beberapa golongan,” jelas Anggito di Blora, Rabu.

Sepanjang tahun 2024, jumlah SIM baru tercatat 9.913 pemohon dengan dominasi SIM C sebanyak 5.527. Sedangkan perpanjangan mencapai 20.270 pemohon, mayoritas juga berasal dari SIM C sebanyak 15.503. Total keseluruhan penerbitan dan perpanjangan SIM tahun lalu mencapai 30.183 orang.

Anggito menegaskan, sesuai Perpol Nomor 2 Tahun 2023, pemohon SIM baru wajib melampirkan fotokopi KTP, surat keterangan sehat dari dokter, surat psikologi, serta bukti sebagai peserta aktif JKN.

Selanjutnya, pemohon mengikuti tahap registrasi, identifikasi, ujian teori, lalu ujian praktik. Jika dinyatakan lulus, pembayaran PNBP dilakukan melalui petugas BRI sebelum SIM dicetak.

Untuk perpanjangan, syarat administrasi relatif sama. Prosesnya meliputi registrasi, pembayaran PNBP, identifikasi, dan pencetakan SIM.

Data menunjukkan, pada periode Januari–Agustus 2024 jumlah SIM B1 tercatat 295, SIM B1 Umum 94, SIM B2 sebanyak 49, serta SIM B2 Umum 117.

Anggito menilai tren permohonan SIM sangat dipengaruhi oleh kesadaran hukum masyarakat.

“Ketaatan hukum menjadi faktor penting yang mendorong masyarakat semakin tertib mengurus SIM,” ujarnya.

Ia menambahkan seluruh proses pelayanan dilakukan sesuai nomor antrean, dengan pengecualian bagi pemohon berkebutuhan khusus seperti ibu hamil, sakit, dan penyandang disabilitas.

Polres Blora juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlambat memperpanjang SIM.

“Masa berlaku SIM kini mengikuti tanggal penerbitan, bukan lagi tanggal lahir. Gunakan pengingat di ponsel agar tidak sampai terlambat,” imbau Anggito.

Dengan layanan yang semakin baik, kepolisian berharap kesadaran hukum masyarakat terus meningkat sehingga tercipta budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Blora.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!