Blora (INFO MEDIA) – Pemerintah Kabupaten Blora menargetkan penerimaan retribusi dari sektor parkir bahu jalan pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,2 miliar.
Berdasarkan data per Juli 2025, realisasi pendapatan dari pos tersebut telah mencapai Rp701 juta atau sekitar 58,4 persen dari target.
Kepala UPT Terminal dan Parkir Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora, Adhitya Mukti Sanjaya, menyampaikan bahwa potensi pendapatan retribusi ini bersumber dari 380 titik parkir yang tersebar di 10 kecamatan.
“Distribusi titik parkir terbesar berada di Kecamatan Blora Kota sebanyak 141 titik, disusul Kecamatan Cepu 120 titik, Jepon 22 titik, Randublatung dan Todanan masing-masing 20 titik, Kunduran 19 titik, Ngawen 14 titik, Japah 6 titik, serta Kradenan 5 titik,” ujarnya, belum lama ini, diruang kerjanya.
Ia menjelaskan bahwa terdapat enam kecamatan yang tidak memiliki potensi parkir bahu jalan, yaitu Kecamatan Jiken, Sambong, Tunjungan, Bogorejo, Banjarejo, dan Kedungtuban.
“Berdasarkan hasil patroli dan pemetaan lapangan, enam kecamatan tersebut tidak memiliki aktivitas parkir yang layak dikenakan retribusi,” jelasnya.
Adhitya menyebutkan bahwa besaran retribusi yang disetor oleh petugas parkir per titik sangat bervariasi, tergantung pada lokasi, intensitas penggunaan, dan kondisi operasional.
“Rentang retribusi per titik berkisar antara Rp83.000 hingga Rp650.000 per bulan,” katanya.
Meski potensi cukup tinggi, dinamika di lapangan menyebabkan masih adanya tunggakan pembayaran retribusi oleh sejumlah juru parkir.
“Tiap bulan rata-rata ada sekitar 25 petugas parkir yang menunggak. Sebagian melunasi di bulan berikutnya, sebagian mencicil. Namun ada juga yang belum melakukan pembayaran sama sekali, meskipun sudah kami beri surat rekomendasi,” terangnya.
Dalam menghadapi penunggakan ini, pendekatan yang digunakan oleh pihak UPT bersifat persuasif.
“Kami tidak menerapkan sanksi pencabutan izin aktivitas parkir. Upaya kami lebih pada pendekatan humanis agar mereka tetap bisa bekerja dan memenuhi kewajiban,” jelas Adhitya.
Selain dari sektor retribusi parkir bahu jalan yang dikelola Dinrumkimhub, Pemkab Blora juga menargetkan pendapatan dari pajak parkir sebesar Rp380 juta yang dikelola oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD), mencakup 197 titik parkir.
Dengan optimalisasi dua sumber pendapatan tersebut, Pemkab Blora berharap sektor perparkiran dapat menjadi salah satu penyumbang signifikan dalam struktur pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2025.
