Christian Bagoes Prasetyo Raih Gelar Doktor dengan Predikat Summa Cum Laude, Usulkan Rekonstruksi Regulasi Delik Aduan UU Merek

INFO MEDIA, SEMARANG –
Christian Bagoes Prasetyo, S.H., M.Kn., CLA., CCD., yang juga merupakan pimpinan CBP Legal Service, resmi menyandang gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam ujian terbuka di Program Pascasarjana Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Gelar doktor diraih dengan predikat summa cum laude, disertai IPK 3,96—menjadi puncak perjalanan akademiknya setelah menempuh pendidikan dari jenjang S-1 hingga S-3 di universitas yang sama.

Dalam sidang promosi doktor yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom, Christian memaparkan disertasi berjudul “Rekonstruksi Regulasi Perubahan Delik Aduan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang Berbasis Nilai Keadilan.”

Ujian terbuka tersebut dihadiri sejumlah guru besar dan akademisi sebagai tim penguji di antaranya: Prof. Dr. Bambang Tri Bawono, S.H., M.H, Prof. Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H, Prof. Dr. Hj. Anis Mashdurohatun, S.H., M.Hum, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si, Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rahmi Handayani, S.H., M.M, Dr. Hj. Widayati, S.H., M.H, Dr. Arpangi, S.H., M.H.
Serta promotor Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., S.E., Akt., M.Hum. dan co-promotor Dr. Lathifah Hanim, S.H., M.Hum., M.Kn.

Christian sebelumnya menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum Pidana dengan IPK 3,56 dan melanjutkan ke Magister Kenotariatan (M.Kn.) dengan predikat cum laude. Kini, selain aktif sebagai konsultan hukum, ia juga berprofesi sebagai auditor dan legal drafter di wilayah Kabupaten Blora dan Semarang.

Dalam paparannya, Christian menyoroti ketimpangan nilai keadilan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ia menilai regulasi tersebut masih memiliki kelemahan, khususnya dalam aspek delik aduan yang menyulitkan penegakan hukum secara objektif.

Disertasi ini menggarisbawahi pentingnya rekonstruksi Pasal 103 UU Merek yang mengatur bahwa pelanggaran merek termasuk dalam kategori delik aduan. Christian menilai, jika pelanggaran tersebut menyebabkan hilangnya nyawa manusia, maka seharusnya masuk dalam kategori delik biasa, yang dapat diproses tanpa menunggu laporan dari pihak yang dirugikan.

“Delik yang menyebabkan hilangnya nyawa tidak boleh menunggu aduan. Penyidik wajib langsung memproses laporan tersebut tanpa harus ada pengaduan terlebih dahulu,” tegas Christian.

Lebih lanjut, ia menilai perlu adanya perubahan mendasar terhadap ketentuan dalam Pasal 100 ayat (3) dan Pasal 103 UU Merek. Menurutnya, unsur pidana yang mengakibatkan kematian haruslah dimasukkan sebagai delik biasa untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum dalam praktik.

Sebagai penutup, Christian menyampaikan dua rekomendasi penting:

1. Revisi Pasal 103 UU Nomor 20 Tahun 2016, agar pelanggaran merek yang menyebabkan kerugian serius, termasuk kehilangan nyawa, dapat diproses sebagai delik biasa.

2. Pentingnya pembentukan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM di tingkat kabupaten/kota, guna mempercepat penanganan pelanggaran merek dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!