Pemerintah dan DPR Sepakati UU Kesehatan

Pemerintah dan DPR Sepakati RUU Kesehatan Menjadi UU

JAKARTA, INFOMEDIA.ID.

Sempat diwarnai penolakan dari dua fraksi (Fraksi Partai Demokrat dan Partai PKS, red), Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) resmi disepakati Pemerintah bersama DPR dalam Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Fraksi di DPR yang menyetujui pengesahan RUU Kesehatan antara lain fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi PKB, fraksi PPP dan fraksi PAN. Sementara dari Fraksi NasDem menerima namun disertai dengan catatan.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan transformasi kesehatan sangat diperlukan, mengingat pandemi Covid-19 lalu membuka mata kita semua akan banyaknya perbaikan yang harus dikerjakan dalam bidang kesehatan.

“Bersama sama, saatnya memperbaiki dan membangun kembali sistem kesehatan Indonesia menjadi lebih tangguh dari sebelumnya, menuju Indonesia Emas 2045,” terangnya, di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (11/7/2023).

Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Pemerintah bersama DPR sepakati RUU Kesehatan menjadi UU, Selasa (11/7/2023).
Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Pemerintah bersama DPR sepakati RUU Kesehatan menjadi UU, Selasa (11/7/2023).

Menkes Budi menambahkan bahwa keberadaan RUU yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal, diantaranya adalah RUU yang berfokus mencegah daripada mengobati, dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah, serta dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi industri yang mandiri di dalam negeri.

Dari pembiayaan, imbuh Budi, yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif, dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata, serta dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi.

“Pemerintah mendukung penuh RUU Kesehatan ini untuk perubahan yang lebih baik,” terangnya, dilansir dari laman kemenkumham.go.id

Sementara Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta Kementerian Kesehatan segera melakukan sosialisasi UU Kesehatan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui apa manfaat positif dari keberadaan RUU ini.

“Melalui sosialisasi, masyarakat mengetahui mengapa kemudian (RUU Kesehatan ini) diundangkan, sehingga tujuan dari disahkannya RUU Kesehatan ini adalah bagaimana membuat sektor kesehatan di Indonesia menjadi lebih baik, citra di (dunia) internasional menjadi lebih baik, kemudian hak dan fungsi dari UU ini tentu saja ingin membuat sektor kesehatan yang ada di Indonesia menjadi lebih terbuka,” ujarnya.

Kemudian, sambung Puan, penting juga adanya sinergisitas antara APBN dan APBD terkait dengan permasalahan anggaran pada pemerintah pusat dan daerah.

“Saya berharap dengan disahkannya UU Kesehatan ini, nantinya akan dapat bermanfaat bukan hanya pada sektor kesehatan, tapi juga untuk Indonesia ke depan,” tutupnya. (Gun).

error: Content is protected !!