PURBALINGGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah. Seorang kurir berinisial JWA (49), warga Kecamatan Kalimanah, ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 20,387 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 16.45 WIB di pinggir jalan raya Desa Klapasawit.
“Dari tersangka kami amankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 20,387 gram,” jelasnya didampingi Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Siswanto, Rabu (27/8/2025).
Ia menuturkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat diperiksa, tersangka kedapatan membawa sabu dalam sebuah bungkusan.
“Tersangka mengaku baru saja mengambil paket sabu yang sebelumnya ia pesan. Selain untuk dikonsumsi sendiri, sabu itu juga akan dibagi menjadi paket kecil dan diedarkan kembali di wilayah Purbalingga,” ungkap AKP Ihwan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka juga ditawari menjadi kurir oleh seorang pengedar dengan imbalan Rp35 ribu untuk setiap titik pengiriman.
Selain sabu, polisi menyita barang bukti lain dari rumah tersangka, di antaranya tiga pack berisi 100 plastik klip bening, timbangan digital, empat potongan tisu, dua alat hisap sabu (bong), kotak amplop, tas kresek, handphone, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Untuk pengirim sabu kepada tersangka masih kami dalami dan lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi tersangka berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (Itan).
