Heikal Safar, SH : Pemindahan IKN Dan Pemekaran Daerah Menambah Calon OTT KPK

Heikal Safar, SH: Pemindahan IKN Dan Pemekaran Daerah Menambah Calon OTT KPK

JAKARTA, INFOMEDIA.ID.

Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM GPMI (Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia) Heikal Safar SH memberikan pendapatnya terkait  menanggapi pro dan kontra pemindahan Ibukota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur serta seiring meningkat pesatnya permintaan pemekaran dari sejumlah daerah otonomi setiap tahunnya di Indonesia.

Menurut Heikal Safar SH selaku Ketua Bidang Politik, Hukum & Ham GPMI bahwa memang bagi kelompok masyarakat Indonesia yang Pro maka pemekaran daerah, menjadi jalan terbaiknya untuk rentang kendali pemerintah yang dianggapnya dapat memperbaiki pelayanan publik.

Namun bagi sebagian besar  kelompok masyarakat Indonesia yang kontra memandang bahwa pemekaran daerah tidak membawa perubahan yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat tidak lebih hanya merupakan “euforia” desentralisasi dan politik semata serta menambah calon OTT baru.

“Maka saya selaku Ketua bidang Politik, Hukum & Ham GPMI memandang Pemindahan IKN dan Pemekaran Daerah jangan dipaksakan saat pandemi Covid / Omicron, karena lebih banyak mudaratnya dan menambah calon koruptor – koruptor baru saja,” tegas Heikal Safar SH saat diwawancarai sejumlah awak media massa nasional dikantornya sekitar Kebayoran Baru Jakarta Selatan, pada Senin (14/2/2022).

Lanjut Heikal Safar SH pemekaran daerah di Indonesia berkembang pesat sejak UU No 22 Tahun 1999 mengenai pemerintah daeah dan UU No 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang ditentukan oleh pemerintah Pusat dengan tahap persiapan yang cukup lama.

Adapun persiapan tahapan tersebut menyangkut penyiapan infrastruktur pemerintahan, aparatur pemerintahan daerah hingga terbangunnya fasilitas-fasilitas pemerintahan dan umum lainnya pastinya membutuhkan biaya Anggaran Negara yang sangat besar. 

Sehingga uang rakyat yang seharusnya untuk digunakan memperbaiki kehidupan pertumbuhan ekonomi rakyat kecil, malah justru kewenangan Pemerintah Pusat yang disetujui DPR RI  memindahkan Ibukota Negara tersebut sangat disayangkan, karena bisa menimbulkan gejolak sosial politik.

Maka oleh karena itu kami GPMI bersama sebagian besar elemen masyarakat lainnya di seluruh Indonesia menegaskan bahwa Pemindahan IKN dan Pemekaran Daerah bukan pembangunannya yang ditakuti, akan tetapi kami menduga justru oknum-oknum penyelenggaranya yang sangat mengkhawatirkan rakyat Indonesia yakni dengan sengaja secara bersama – sama melakukan tindak pidana korupsi.

“Uang Negara banyak dihabiskan untuk memperkaya para koruptor, keluarga dan kelompoknya. Faktanya sangat banyak pejabat negara di negeri ini yang masuk bui gara – gara terima gratifikasi, korupsi dan kutip lelang jabatan,”ungkapnya.

Lebih lanjut Heikal Safar SH mengatakan bahwa GPMI bersama-sama elemen masyarakat lainnya di seluruh Indonesia memang bisa saja  pemerintah pusat maupun pemerintah daerah  mengusulkan pemindahan IKN dan pemekaran daerah asalkan memenuhi kriteria persyaratan sesuai UU yang berlaku diantaranya  kemampuan ekonomi, potensi daerah, budaya, sosial politik dan pertimbangan-pertimbangan yang sangat mendasar lainnya.

Heikal Safar, SH: Pemindahan IKN Dan Pemekaran Daerah Menambah Calon OTT KPK
Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM GPMI (Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia) Heikal Safar, SH.

“Kami GPMI bersama Rakyat Indonesia sangat mengharapkan tegakkan aturan UU yang sebenar-benarnya demi pemerintahan yang bersih dan terbebas para oknum dari tikus – tikus kantor yang kotor menjijikan,” tandasnya. Sumber : https://opinipublik.online/ . (*Gun).

error: Content is protected !!