BLORA, INFOMEDIA.ID
Ketua BPD Kecamatan Banjarejo, Helmi Hidayat mendorong agar pihak kecamatan dan paguyuban kades se- kecamatan didaerahnya, agar segera mengajukan untuk pengisian perangkat desa yang kosong.
Saat ditemui awak media, Helmi menyampaikan bahwa kami dari paguyuban BPD Desa Kecamatan Banjarejo khususnya, mendorong pada pihak kecamatan dan teman-teman praja, dalam hal ini paguyuban kades se- Kecamatan Banjarejo agar segera mengajukan pengisian perangkat desa.
“Kemarin, lanjut Helmi Bupati juga sudah mengeluarkan statement bahwasannya pengisian perangkat desa di Kabupaten Blora harus selesai tahun 2021,” ucapnya, pada Jumat (27/8/2021).
“Tinggal 4 bulan lagi, dan karena memerlukan waktu yang panjang terkait perades, jadi kami mohon kepada pihak kecamatan dan teman-teman kades segera melakukan pengajuan. agar nantinya pelayanan masyarakat di tingkat desa bisa optimal,” imbuhnya.
Helmi juga memaparkan secara yudiris tupoksi BPD sudah jelas dimuat dalam undang-undang nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri No 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Helmi menjelaskan bahwasanya BPD mempunyai tupoksi, salah satunya yaitu membahas dan merancang peraturan desa bersama kepala desa. yang kedua menyerap serta menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengawasi kinerja pemerintahan desa.
“Jadi untuk itu, kami bekerja di lindungi konstitusi agar tidak dipandang sebelah mata karena kami sebagai mitra kepala desa dan pemerintah desa agar bisa menjalankan pemerintahan desa dengan baik dan bersinergi,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Hariyanto saat di hubungi melalui sambungan seluler WhatsApp menyampaikan agar segera mendaftarkan perades.
“Didorong untuk mengajukan ijin pengisian dan sesuai arahan Bupati, tahun ini semua sudah terisi,” singkatnya. ( Gun & Febri).