BLORA, INFOMEDIA.ID
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil menangkap seorang pria yang diduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Tersangka KPB (25) warga Kecamatan Ngawen ditangkap petugas pada hari Minggu, tanggal 22 Agustus 2021 di pinggir Jalan Raya Blora – Purwodadi KM 14 tepatnya di depan kantor Pegadaian Ngawen.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama saat konferensi pers di dampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Santosa dan Kasi Humas Polres Blora Iptu Budi Yuwono serta KBO Satresnarkoba Iptu Nurkholis, mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan masyarakat yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Ngawen tentang peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl.
“Pada hari Minggu, tanggal 22 Agustus 2021, sekira pukul 07.30 WIB petugas Satresnarkoba Polres Blora mendapat informasi dari masyarakat sehubungan dugaan tindak pidana peredaran obat-obat berbahaya yang terjadi di wilayah Kelurahan Ngawen Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora,” kata Kapolres Wiraga Dimas Tama, pada Jumat (26/8/2021) di halaman belakang Mapolres Blora.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Blora menjelaskan bahwa anggota Satresnarkoba sekira pukul 11.30 WIB, di pinggir Jalan Raya Blora – Purwodadi Km. 14 tepatnya di depan Kantor Pegadaian Ngawen petugas melihat orang yang mencurigakan. Kemudian didatangi dan diamankan serta dilakukan penggeledahan akhirnya ditemukan barang bukti berupa obat obat terlarang.
“Anggota menangkap tersangka di depan Pegadaian Ngawen Blora beserta barang bukti obat-obat terlarang Trihexyphenidyl, jenis psikotropika,” terang AKBP Wiraga Dimas Tama.
“Adapun obat keras tersebut didapat dari luar kota dan transaksi dilakukan secara online,” lanjutnya.
Kapolres menjelaskan bahwa obat obatan ini rata rata dijual kepada anak anak muda antara kelas SMA keatas, dengan tujuan sebagai obat penenang untuk lari dari masalah.
Kepada masyarakat terutama orang tua, Kapolres Blora menegaskan agar lebih berhati hati dengan mewaspadai pergaulan anak anaknya.
“Sasaran yang mereka target adalah anak muda, bahkan beberapa informasi sudah menyasar anak anak SMP. Tolong kepada masyarakat selalu waspada, apalagi dengan internet mudah mengakses hal hal negatif sehingga terjerumus kepada narkotika,” pungkas Kapolres Blora.
Selain menangkap tersangka,
Anggota Satresnarkoba Polres Blora juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :
– 500 ( lima ratus) butir/tablet obat merk Trihexyphenidyl tablet 2 mg berbentuk bulat warna putih.
– 4 (empat) tablet obat merk Tramadol HCI tablet 50 mg berbentuk bulat berwarna putih.
– 1 (satu) buah handphone Oppo
– 1 (satu) buah ATM BRI
– 1 (satu) buah pembungkus Plastik warna hitam obat pil merk Trihexyphendyl tablet 2 mg, kardus bekas warna coklat yang berada di dalam pembungkus warna hitam
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Primer pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Subsidair pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Sebagai informasi obat Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis psikotropika yang membahayakan tubuh jika sembarangan dikonsumsi. Efek awal yang terasa adalah kehilangan produktivitas.
Obat anti depresan ini memiliki efek jangka panjang jika terus menerus dikonsumsi sembarangan, selain merusak kesehatan juga merusak masa depan seseorang. (Gun & Febri).