BPJS Kesehatan Dorong Kepesertaan JKN bagi Seluruh Petugas SPPG di Blora

Pati, Infomedia – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program prioritas pemerintah terus diperkuat melalui perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh petugas yang terlibat di lapangan. Untuk mendukung hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Pati memberikan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional kepada puluhan tenaga relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Blora di Aula Sekda Blora, Senin (11/05). Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Blora Subroto menilai perlindungan kesehatan bagi tenaga relawan dan pekerja SPPG menjadi hal penting dalam mendukung keberhasilan Program MBG. Menurutnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk program tersebut sehingga seluruh pekerja yang terlibat perlu dipastikan memiliki kepesertaan JKN aktif.
“Pemerintah telah menggelontorkan anggaran yang sangat besar untuk Program Makan Bergizi Gratis ini. Karena itu jangan sampai masih ada relawan ataupun pekerja SPPG yang belum memiliki perlindungan JKN,” ujar Subroto.
Ia juga menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan bentuk perlindungan dasar bagi para pekerja yang terlibat langsung dalam pelayanan kepada masyarakat. Dengan kepesertaan JKN yang aktif, para tenaga relawan maupun petugas SPPG dapat bekerja lebih tenang dan terlindungi apabila mengalami risiko kesehatan saat menjalankan tugas.
“Program ini menyangkut pelayanan kepada masyarakat, sehingga seluruh tenaga yang terlibat juga harus mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak dan berkualitas baik bagi relawan maupun anggota keluarganya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora Edi Widayat menyampaikan bahwa pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya dalam Program JKN. Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta JKN.
“Pekerja wajib didaftarkan oleh pemberi kerja, dan aturan ini wajib untuk ditaati sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Edi.
Menurut Edi, kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh pekerja, termasuk tenaga relawan SPPG. Ia berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa kepesertaan JKN bukan hanya kebutuhan administrasi, melainkan bentuk perlindungan sosial yang wajib dipenuhi.
“Kami berharap seluruh tenaga relawan maupun petugas SPPG di Kabupaten Blora dapat dipastikan kepesertaan JKN-nya aktif sehingga mereka memperoleh perlindungan kesehatan secara optimal,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati Nuzuludin Hasan menjelaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat dalam Misi Asta Cita Presiden. Untuk mendukung implementasi program tersebut, BPJS Kesehatan bersama Badan Gizi Nasional (BGN) telah menjalin Nota Kesepahaman guna memastikan seluruh SDM di lingkungan BGN, termasuk personel SPPG, memiliki kepesertaan JKN aktif.
“Melalui sinergi ini kami ingin memastikan seluruh personel SPPG mendapatkan perlindungan kesehatan melalui Program JKN sehingga dapat bekerja dengan aman dan nyaman dalam mendukung keberhasilan Program MBG,” jelas Nuzuludin.
Nuzuludin menerangkan bahwa petugas SPPG terbagi menjadi dua kategori, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga relawan. Kelompok PPPK meliputi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Sanitasi, sedangkan tenaga relawan terdiri atas juru masak, asisten lapangan, petugas persiapan dan pengolahan bahan makanan, pemorsian, distribusi, petugas kebersihan, hingga petugas keamanan. Ia menambahkan bahwa tenaga relawan didaftarkan ke dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kolektif agar tetap memperoleh perlindungan kesehatan selama menjalankan tugas pelayanan.
“Tenaga relawan SPPG masuk dalam segmen PBPU Kolektif dengan iuran sebesar Rp35 ribu per bulan untuk kelas III yang dianggarkan oleh Badan Gizi Nasional, sehingga para relawan tetap memperoleh jaminan perlindungan kesehatan selama bertugas mendukung Program MBG,” tutup Nuzuludin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!