Purbalingga (Info Media) – Polres Purbalingga memberikan penjelasan terkait dua kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kabupaten Purbalingga. Kedua peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Purbalingga, Rabu (1/10/2025) menyampaikan, peristiwa pertama terjadi pada Minggu (21/9/2025) di Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon. Korban berinisial AP (48) tewas setelah dianiaya anak kandungnya, K (18). Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku sedang menjalani observasi kondisi kejiwaan di rumah sakit.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada Rabu (1/10/2025) dini hari di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol. Dalam kejadian itu, empat orang menjadi korban. Dua di antaranya, CS (74) dan SS (70), meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka-luka. Pelaku berinisial MA (27), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan sebagian korban, diketahui juga sedang dalam perawatan kejiwaan.
“Berdasarkan dokumen dan keterangan rumah sakit, pelaku terindikasi mengalami gangguan jiwa berat. Namun, kami tetap melakukan langkah penyelidikan sesuai ketentuan KUHP dengan melibatkan keterangan medis,” ujar Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto menambahkan, peristiwa di Desa Baleraksa terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku menggunakan parang untuk menyerang korban pertama SM (41), lalu membacok TL (31), sebelum masuk ke rumah korban lainnya. Warga sekitar tidak berani keluar rumah karena pelaku dikenal sering mengamuk sambil membawa senjata tajam. Pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan di area perkebunan.
Kapolres menekankan pentingnya perhatian bersama dalam mencegah kasus serupa.
“Edukasi, empati, serta dukungan medis bagi warga yang menunjukkan gejala gangguan jiwa harus dilakukan. Dengan kolaborasi lintas instansi, diharapkan tidak ada lagi peristiwa tragis seperti ini,” pungkasnya. (Itan).