Resahkan Petani, Polisi Bongkar Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal

PATI, INFOMEDIA.ID.

Satreskrim Polresta Pati menangkap seorang pelaku berinisial NA (35) warga Tulungangung Jawa Timur, diketahui menjual pupuk bersubsidi tanpa ijin yang berlokasi di Jalan Desa Ngablak – Wedusan turut Desa Ngablak  Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno G. Sukahar membeberkan kronologis kejadian pada tanggal 9 April 2023 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku menjual pupuk bersubsidi kepada produsen, distributor atau pengecer pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati.

Resahkan Petani, Polisi Bongkar Pupuk Subsidi Ilegal di Pati
Resahkan Petani, Polisi Bongkar Pupuk Subsidi Ilegal di Pati.

Pupuk yang dijual bersubsidi jenis urea sebanyak 200 sak dengan menggunakan mobil truk. Pupuk itu dikemas dalam kemasan sak ukuran 50 kilogram.

“Berdasarkan hasil penyelidikan petugas mendapati adanya Kendaraan truk colt diesel, Nopol : T–8109–TP, warna kabin kuning, bak kayu warna kuning yang melintas memuat 200 sak karung berisi @ 50 Kg pupuk melintas di Jalan Desa Ngablak-Wedusan Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G. Sukahar dalam keterangan tertulis, Jumat (04/8/2023).

Jumlah 200 sak tersebut terdiri dari pupuk bersubsidi pemerintah jenis urea sebanyak 140 sak, pupuk bersubsidi pemerintah jenis Phonska sebanyak 60 sak, dikemas dalam kemasan sak ukuran 50 kilogram.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan pada tanggal 2 Agustus 2023 mengirim/menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU,” paparnya.

Pelaku NA dijerat tindak pidana ekonomi berupa melakukan perdagangan barang dalam pengawasan jenis pupuk bersubsidi tanpa ijin sesuai perundang-undangan. (Wahyu/02).

error: Content is protected !!