BLORA, INFOMEDIA.ID.
Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati melepas rombongan pemberangkatan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Blora yang menuntut revisi Undang Undang (UU) Desa ke Senayan, Jakarta.
Wakil Bupati Tri Yuli Setiyowati menyampaikan bahwa kurang lebih ada 30 ribu kades turut mengawal di Senayan dalam memperjuangkan hak hak penambahan masa jabatan kepala desa.
“Solidaritas, puluhan kades menyampaikan aspirasinya di Jakarta,” ungkap Wabup Tri Yuli, usai memberangkatkan para kades di Blok T Blora, Senin (16/01/23).
Menurut Wabup Etik, pemerintah sangat mendukung apa yang ingin disampaikan ke Jakarta, namun haruslah sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.
Sementara, Ketua Praja Blora, Agung Heri Susanto mengatakan bahwa sebanyak 238 kades di Blora berangkat ke Jakarta hari ini, menuntut revisi UU Desa tentang masa jabatan kades yang semula enam tahun direvisi ke sembilan tahun.
“Lebih efektif dalam mencapai visi misi kades, membangun desa yang kondusif. Wacana Menteri Desa 9 tahun tersebut, bertujuan berdaulat,” ungkap Heri.
Ia menambahkan bahwa tuntutan tersebut (revisi uu, red) juga tidak merugikan perangkat yang sudah menjabat/dilantik saat ini.
“Tidak merugikan masa jabatan perangkat yang sudah dilantik,” imbuhnya.
Sementara itu, koordinator kades dari Kecamatan Blora, Keman memaparkan, para kades membawa aspirasi revisi UU Desa, terutama pencabutan UU Tahun 2020 yang terkait dengan Covid-19.
“Perlu adanya pengaturan terkait pos pos yang mengatur, Covid juga selesai/menurun,” terangnya.
Kades Tempuran juga mengatakan bahwa berkaitan dengan usulan disampaikan adalah tentang pengelolaan tanah kas (bengkok).
Dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2022 No 17, pengelolaan tanah kas dapat di gunakan sebagai tunjangan perangkat, sebelum ada Dana Desa (DD).
“Harusnya dapat digunakan sebagai tunjangan perangkat, bukan karena kewenangan dari desa. Kondisional, ada kesehatan maupun faktor faktor yang lainnya,” kata Kades Tempuran, Keman. (Gun).
