Polisi Sigap Berkat CCTV, Maling Sapi di Cepu Blora Ditangkap

Kasatreskrim Polres Blora bersama jajaran saat konferensi pers penangkapan dua (2) pelaku curi sapi di Cepu Blora saat digelandang di Mapolres Blora, Jumat (18/8). Kasatreskrim Polres Blora bersama jajaran saat konferensi pers penangkapan dua (2) pelaku curi sapi di Cepu Blora saat digelandang di Mapolres Blora, Jumat (18/8).

BLORA, INFOMEDIA.ID.

Dua (2) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan hewan ternak di pekarangan Sambongrejo, Balun Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, berhasil diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, pada Rabu (16/8/2023).

“Ada salah satu warga melaporkan kehilangan hewan ternak berupa 1 (satu) ekor sapi Pegon, jenis kelamin betina warna bulu merah bertanduk. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (15/8) sekira pukul 12.00 WIB, dilahan tegalan turut Kp. Sambongrejo, RT 07/ 15, Kel. Balun, Kec. Cepu Kab. Blora,” terang Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet.

Dua (2) pelaku tindak pidana pencurian di Cepu Blora saat digelandang di Mapolres Blora, Jumat (18/8).
Dua (2) pelaku tindak pidana pencurian di Cepu Blora saat digelandang di Mapolres Blora, Jumat (18/8).

Korban hendak memberikan makan hewan ternaknya yang terikat tali tampar dan dipatok besi bersama dua ekor lainnya.

“Salah satu sapinya hilang, ketika hendak memberikan makan/minum. Korban berusaha mencari disekitar lokasi dan memeriksa rekaman CCTV dibengkel praktek milik PEM Akamigas Cepu di Jalan Dumay,” terangnya.

Dari hasil kamera pengawas sapi tersebut dicuri orang tidak dikenal, dengan menggunakan mobil pick up warna hitam. Korban melaporkan kejadian itu di Polsek Cepu.

“Pelaku berhasil ditangkap berkat bantuan CCTV disekitar TKP. Dari hasil penyelidikan pelaku inisial K dan MS ditangkap di rumah masing-masing,” ungkapnya.

Dari pengakuan kedua pelaku, kata AKP Selamet, sapi tersebut sudah dijual di pasar hewan wilayah Pamotan, Kabupaten Rembang.

Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian seekor sapi Pegon betina, warna merah bertandu sebesar Rp. 13 juta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Gun).

error: Content is protected !!