BLORA, INFOMEDIA.ONLINE
Dinas Kominfo Kabupaten Blora melalui bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) terus berupaya melakukan pembinaan dan penguatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
“Ditengah pandemi ini, informasi sangat dibutuhkan, baik pelayanan, pendidikan, kesehatan maupun kegiatan di masyarakat,” ucap Ignatius Ary Susanto Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo, mewakili Kepala Dinkominfo Blora Drs.Sugiyono, M.Si, dalam pembinaannya KIM di Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu, Rabu (10/2/2021).
Menurutnya Ary, peran KIM sangat bagus untuk membantu pemerintah mengenai informasi media sosial (medsos) seperti instagram, facebook dan twitter.
“Kerap muncul informasi yang tidak benar (hoax), ditengah pandemi ini. Peran KIM inilah agar dapat menyampaikan informasi sesuai fakta, data dan peristiwa yang sebenarnya,” kata Ary.
Oleh karenanya, diharapkan KIM tetap eksis, berjalan dan bersinergi dengan pihak terkait di wilayah masing-masing.
Lanjut Ary, berupaya menguatkan peranan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di masa Covid-19 seperti saat ini.
Penguatan tersebut adalah dengan melaksanakan pembinaan langsung.
Ignatius Ary Susanto menjelaskan pentingnya KIM sebagai fasilitator masyarakat dan mitra pemerintah, KIM diharapkan menjadi wadah penyerap dan penyalur aspirasi lainnya, ditengah masyarakat
“Aktivitas KIM yang sejalan seperti menjadi akses informasi, diskusi implementasi, networking, diseminasi informasi, dan aspirasi,” jelasnya.
Di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, peran KIM cukup vital, berperan dalam penyampaian informasi dari penanganan, pencegahan Covid-19 maupun terkait program-program pemerintah atau desa lainnya.
Sofia Cahyaningrum Kasi Kemitraan dan Komunikasi Informasi Publik, turut mendampingi dalam pembinaan KIM Cepu.
Lurah Cepu, Endah Ekawati, menyambut baik pembinaan yang dilaksanakan Dinkominfo Blora.
Endah menyampaikan berharap pembinaan yang dilakukan ini dapat mendorong KIM Kelurahan Cepu agar lebih giat dan termotivasi berbagi informasi melalui media sosial.
“Terimakasih, Dinkominfo Blora atas perhatian dan pembinaannya kepada KIM, semoga KIM Cepu semakin eksis,” kata Endah.
Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinkominfo Blora pada 26 Maret 2018 telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 11 KIM.
Dari jumlah KIM tersebut yang mendapatkan SK yaitu, KIM Sahabat Kunden Kelurahan Kunden Kecamatan Blora, KIM Blok T Kelurahan Tempelan Kecamatan Blora, KIM Ronggolawe Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu, KIM Informasi Ngawen Kelurahan Ngawen Kecamatan Ngawen, KIM Kulak Warta Desa Sogo Kecamatan Kedungtuban, KIM Mitra Berkarya Kelurahan Kedungjenar Kecamatan Blora, KIM Ngudi Arto Kelurahan Bangkle Kecamatan Blora, KIM Ki Soreng Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora, KIM Persiteg Kelurahan Tegalgunung Kecamatan Blora, KIM Sekar Mustika Kelurahan Wulung Kecamatan Randublatung dan KIM Blok Jepon Kondang Kelurahan Jepon Kecamatan Jepon.
Pembentukan KIM ini sesuai dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial di Kabupaten Blora.
Antara lain tercantum dalam pasal 7 ayat 2. Di antaranya KIM mempunyai tugas mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi.
Sedangkan dasar pembentukan KIM antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Menteri Kominfo RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Publik. Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*Fe)