BLORA, INFOMEDIA.ID.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 5 kasus curanmor dalam kurun waktu 20 hari.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Sikat Candi, Polres Blora berhasil ungkap kasus curanmor sebanyak 5 kasus dan berhasil mengamankan 6 tersangka serta Barang Bukti (BB) sebanyak 6 unit sepeda motor.
“Polres Blora berhasil ungkap 5 kasus curanmor dan mengamankan sebanyak 6 tersangka, selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi,” ucap Kapolres Blora, saat konferensi pers di Aula Mapolres Pati, pada Senin (26/9).
Kapolres juga menambahkan bahwa modus operandi para pelaku adalah mengincar sepeda motor ditempat yang sepi, kemudian merusak kunci.
Ungkap kasus tersebut, kata Kapolres, 2 kasus adalah merupatan Target Operasi (TO) dan 3 kasus adalah kasus non TO. Ke enam tersangka yang berhasil diamankan adalah :
– S, (45) warga kecamatan Todanan Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu.
– S, (47) warga kecamatan Gunem Kabupaten Rembang dengan TKP di wilayah kecamatan Blora
– S, (40) warga kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu.
– B, (34) warga kecamatan Semanding Kabupaten Tuban Jawa Timur dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu.
– R, (28) warga kecamatan Japah Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah kecamatan Ngawen.
– M, (58) warga Kecamatan Jiken Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah kecamatan Jepon.
Kapolres menekankan bahwa kegiatan ungkap kasus tindak pidana ini akan terus berlanjut dan tidak hanya dilakukan saat Operasi Sikat Jaran Candi saja.
Kapolres juga berpesan kepada masyarakat agar selalu hati hati dan waspada dalam menyimpan dan menjaga barang berharga mereka, salah satunya adalah sepeda motor.
Sebagai informasi, pada hari ini, Senin (26/09/2022) Polda Jawa Tengah beserta jajarannya menggelar konferensi pers ungkap kasus Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2022 dan untuk jajaran eks Polwil Pati dipusatkan di Mapolres Pati termasuk Polres Blora.
Selain konferensi pers, dalam kegiatan tersebut juga diserahkan barang bukti sepeda motor kepada pemiliknya.
Ungkap kasus tersebut dilaksanakan selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2022 yang dilaksanakan mulai dari tanggal (25/8 – 23/9/2022). (*Gun).
