Jual Obat Terlarang di Rumah Kos, Pemuda di Purbalingga Diringkus Polisi

seorang pemuda yang diduga menjadi penjual obat terlarang di sebuah rumah kos wilayah Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Seorang pemuda yang diduga menjadi penjual obat terlarang di sebuah rumah kos wilayah Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Purbalingga (INFO MEDIA)  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga menjadi penjual obat terlarang di sebuah rumah kos wilayah Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (6/10/2025), mengatakan bahwa pengungkapan kasus dilakukan pada Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

“Kasus ini berhasil kami ungkap di salah satu rumah kontrakan di Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara. Pelaku kami amankan berikut barang bukti obat berbahaya yang termasuk daftar G,” jelas AKP Ihwan Ma’ruf didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Tersangka yang diamankan berinisial DS (21), seorang buruh warga Kabupaten Purbalingga. Dari hasil pemeriksaan, DS diketahui mengedarkan obat berbahaya di sekitar wilayah Padamara.

“Modusnya, pelaku membeli obat berbahaya dari seseorang yang tidak dikenal. Setelah itu, obat tersebut dijual kembali melalui pesan WhatsApp dan dilayani di rumah kosnya atau diantar langsung ke pembeli,” ungkap Kasat Narkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di salah satu rumah kontrakan di wilayah Karanggambas. Rumah tersebut setiap harinya ramai dikunjungi orang, sehingga warga melapor ke pihak kepolisian.

“Dari laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap adanya aktivitas penjualan obat terlarang. Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang buktinya,” terangnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 55 butir obat dalam kemasan warna silver bergaris hijau tanpa tulisan,
  • 1 butir obat warna kuning bertuliskan “mf”,
  • 10 butir obat warna kuning bertuliskan “mf” dalam dua bungkus plastik klip,
  • 1 lembar tisu,
  • 1 tas kresek warna hitam, dan
  • 1 unit handphone.

Berdasarkan pengakuan tersangka, satu strip obat berisi 10 butir dijual dengan harga Rp65 ribu, sedangkan paket obat jenis Hexymer isi 5 butir dijual seharga Rp20 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. (Itan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!