BLORA, INFOMEDIA.ID.
Puluhan emak-emak di Blora menggelar aksi demonstrasi, menuntut penutupan tempat hiburan Cumpleng Indah (CI), pada Kamis (29/9/2022). CI adalah tempat hiburan karaoke di wilayah Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.
Aksi demonstrasi di depan kantor kecamatan setempat, mendapat pengawalan ketat dari petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP. Selain itu puluhan emak-emak juga membawa atribut spanduk dengan berbagai tulisan diantaranya ‘Hilangkan CI Karena Merusak Anak Cucu Kami’, ‘Karena CI Suamiku digondol LC’, ‘Hancurkan CI’, ‘CI Tempat Maksiat’, dan sebagainya.
“Tutup CI, sangat meresahkan dan menimbulkan efek tak baik bagi masyarakat,” ungkap salah satu pengunjuk rasa, Indri.
Kepala Satpol PP Blora, Hendi Purnomo, mengatakan karaoke CI belum berizin alias ilegal. Surat peringatan sudah 2 kali dikeluarkan. Pemilik karaoke C1 tak menghiraukan peringatan dari Satpol PP, dan segera kami lakukan penutupan.
“Kami segera melkukan penutupan karaoke C1, karena dua kali di ingatkan, tidak digubris,” ungkap Kepala Satpol PP Blora, Hendi Purnomo. (*Gun).
