Blora (Info Media) — Proses pengadaan lahan untuk pembangunan Bendungan Karangnongko di Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih berada pada tahap penilaian dan validasi data bidang tanah, sehingga pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak hingga kini belum dilakukan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Blora mencatat sebanyak 1.037 bidang tanah masuk dalam proses pengadaan lahan untuk proyek tersebut.
Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Blora, Elvyn Bina Eka Kusuma, mengatakan proyek Bendungan Karangnongko merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang membutuhkan lahan sekitar 392 hektare dan berdampak pada sekitar 535 kepala keluarga (KK).
“Untuk kebutuhan lahan awalnya direncanakan sekitar 960 bidang, tetapi setelah dilakukan inventarisasi tercatat sebanyak 1.037 bidang,” kata Elvyn, saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan hingga saat ini pembayaran ganti rugi belum dilakukan karena masih dalam tahap penilaian dan validasi terhadap data bidang tanah yang terdampak proyek.
“Untuk ganti rugi saat ini masih nol karena masih dalam tahap penilaian dan validasi,” ujarnya.
Proses validasi sementara dilakukan di sejumlah desa yang masuk dalam kawasan pembangunan bendungan. Rinciannya yakni Desa Mendenrejo sebanyak 17 bidang, Desa Ngrawoh 328 bidang, Desa Nginggil 177 bidang, Desa Nglebak 372 bidang, dan Desa Megeri 143 bidang.
Menurut Elvyn, sebagian bidang tanah saat ini juga telah memasuki tahap pengumuman sebagai bagian dari tahapan pengadaan lahan.
“Saat ini proses sudah masuk dari empat tahapan yang ada, dan sebagian sudah berada di tahap pengumuman untuk 17 bidang,” jelasnya.
Ia menambahkan validasi terhadap seluruh bidang tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan terkait ukuran maupun luasan lahan yang akan digunakan dalam proyek pembangunan bendungan.
“Validasi ini penting agar tidak ada kekeliruan terkait ukuran maupun luasan lahan yang dibutuhkan,” tuturnya.
BPN Blora menargetkan proses inventarisasi dapat diselesaikan pada tahun ini, sementara proses validasi dan pembayaran ganti rugi diharapkan rampung paling lambat pada 2027.
“Dengan adanya proyek strategis nasional ini diharapkan nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” kata Elvyn

