INFO MEDIA, PATI – Dalam upaya peningkatan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia tak terkecuali bayi yang baru dilahirkan, pemerintah telah menetapkan aturan penting terkait pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN.
Aturan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dalam pasal 16 disebutkan Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Wahyu Giyanto, menegaskan aturan tersebut dibuat dan tetapkan oleh pemerintah dengan tujuan memastikan bahwa setiap bayi terlindungi oleh jaminan kesehatan sejak lahir, sehingga mereka dapat segera menerima layanan medis yang diperlukan.
Peraturan ini juga bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan melalui peraturan yang lebih jelas, memberikan kepastian hukum, serta mendorong kepatuhan peserta dalam hal pendaftaran, pembayaran iuran, dan pemanfaatan layanan kesehatan dalam pelaksanaan Program JKN.
“Pemerintah menetapkan aturan tersebut untuk memastikan setiap bayi baru lahir mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan sejak dilahirkan, sehingga jika memerlukan pelayanan kesehatan dan layanan medis yang dibutuhkan dapat diberikan dan terjamin. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan, memberikan kepastian hukum, dan mendorong kepatuhan peserta dalam pendaftaran serta pembayaran iuran JKN,” jelas Wahyu saat mengunjungi kantor BPJS Kabupaten Blora (5/11).
Aturan ini diberlakukan untuk memastikan tidak ada hambatan bagi bayi baru lahir dalam mendapatkan akses layanan kesehatan, terutama jika mereka membutuhkan perawatan medis mendesak. Dengan adanya kewajiban mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta JKN, orang tua tidak perlu khawatir tentang biaya perawatan yang sering kali mahal.
Bayi yang sudah terdaftar akan langsung dilindungi oleh Program JKN, sehingga mereka dapat segera mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus menunggu proses administratif yang lama. Aturan ini menjadi langkah penting untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bayi, khususnya dalam situasi darurat.
“Bayi yang telah didaftarkan akan langsung mendapatkan manfaat dari Program JKN, sehingga keluarga tidak perlu khawatir tentang biaya perawatan karna telah dijamin oleh BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Salah satu peserta JKN, Yoga Aman Ariawan (24), warga Kecamatan Blora saat mendaftarkan anaknya yang lahir pada bulan februari tahun 2024 menyampaikan, bahwa ia sudah mengetahui aturan mengenai kewajiban mendaftarkan bayi baru lahir.
Informasi bayi wajib didaftarkan ia peroleh dari pertugas medis di puskesmas, tetapi karna kesibukannya dalam bekerja, ia belum sempat mendaftarkan anaknya. Kesibukannya dalam bekerja membuatnya menunda proses pendaftaran tersebut, dan kini anak Yoga jatuh sakit, dan ia menyadari bahwa anaknya belum terdaftar sebagai peserta JKN.
“Saya belum sempat mengurus pendaftaran anak saya,sekarang anak saya sakit, dan baru saya sadari bahwa pendaftaran ini memang sangat penting. dan hari ini saya daftarkan sesuai aturan yang ditetapkan dengan membayar iuran sejak dia lahir, agar bisa segera aktif sebagai peserta JKN,” ungkapnya.
Yoga menghimbau kepada masyarakat Blora untuk segera mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta JKN sesuai dengan aturan yang berlaku. Terutama untuk orang tua yang belum mendaftarkan anaknya agar segera mendaftarkan sebagai peserta JKN.
“Dengan aturan ini, saya yakin pemerintah ingin memastikan setiap bayi mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa terkendala urusan administratif. Jika saya mendaftarkan anak saya lebih awal, pasti saya tidak akan khawatir seperti sekarang. Ini adalah pelajaran bagi saya dan bagi orang tua lainnya,” tutupnya. (*).
