BLORA, INFOMEDIA.ID.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan dua (2) tersangka pengedar Minuman Keras (Miras) di wilayah Kabupaten Blora. AP (43) dan SH (52) keduanya warga Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang, ditangkap anggota Satresnarkoba pada Sabtu (22/1/2022) di Jalan Raya Blora – Purwodadi, tepatnya di Lampu Traffic Light Kecamatan Tunjungan Blora sekira pukul 16.30 WIB, dengan mengendarai 1 (satu) unit KBM Jenis Mitsubishi L300 warna hitam.
Selain mengamankan tersangka, Satresnarkoba Polres Blora juga mengamankan barang bukti berupa tiga puluh lima (35) jerigen yang berisi 735 liter minuman beralkohol jenis Arak Jawa/Arak Polos yang di muat dengan menggunakan pick up terbuka.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH menyampaikan bahwa tersangka diamankan saat membawa 735 liter miras dengan menggunakan satu unit kendaraan jenis Pick Up bak terbuka.
“Tersangka kita amankan berikut barang bukti 735 liter miras yang diangkut dalam kendaraan Pick Up bak terbuka,” ucap Kasatresnarkoba Polres Blora, Minggu (23/1/2022).
Lebih lanjut Mantan Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Blora ini membeberkan bahwa tersangka di jerat pasal 29 ayat 1 jo. Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kepada warga masyarakat, Kasatres Narkoba berpesan agar warga tidak main main dengan minuman keras, karena jika mengkonsumsinya bisa merusak kesehatan. Apalagi jika sudah kecanduan, maka akan susah dihilangkan.
“Selain barang haram, mengkonsumsi miras bisa merusak kesehatan. Untuk itu jangan main main dengan miras,” tandas Kasatresnarkoba.
Kasatresnarkoba mewanti wanti kepada masyarakat agar menjauhi miras dan narkotika karena semua itu akan merusak masa depan. Apalagi para kawula muda, tak lupa kepada orang tua, Kasatresnarkoba berpesan agar selalu memantau anak anak mereka sehingga tidak salah dalam pergaulan. (*Gun).