BLORA, INFOMEDIA.ID.
Anggota Polres Blora berhasil mengamankan tersangka (FS), salah satu warga di Desa Pojokwatu – Blora, atas tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil Daihatsu Xenia, milik Fitri (korban) warga Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.
Kapolres Blora, AKBP Fahrurozi melalui Kapolsek Sambong, AKP Rustam mengatakan kejadian tersebut terungkap berawal dari adanya laporan korban, bahwa seseorang menyewa mobilnya.

“Menerima aduan masyarakat, anggota diterjunkan ke lapangan untuk memeriksa beberapa saksi dan barang bukti,” kata Kapolsek Sambong, AKP Rustam, Senin (12/6/2023).
Lebih lanjut AKP Rustam menjelaskan bahwa FS melalui aplikasi berbayar pada Jumat (12/5/2023) mencoba menghubungi Fitri untuk menyewa sebuah mobil.
Negoisasi harga sewa usai, tersangka membawa mobil Xenia milik korban. Seminggu tak kunjung ada kabar pengembalian mobil, korban menghubungi FS yang sebelumnya dijanjikan akan mengembalikan pada Sabtu (20/5/2023).
“Tersangka menggadaikan mobil di daerah Surabaya. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 80 Jutaan,” terangnya.
Kapolsek Sambong menambahkan tak lama berselang, FS kembali mencari mobil sewaan pada Sabtu (10/6/2023) melalui seseorang bernama Jayus. Setelah berkoordinasi, anggota mencoba memancing/menjebak tersangka dengan menawarkan mobil Avanza milik salah satu anggota Polres Blora.
“Tersangka berhasil diamankan saat akan mengambil mobil sewa di Alfamart Jiken,” ungkap Kapolsek Sambong.
Selain meringkus tersangka (FS), petugas juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu buah handpone Realmi, dan tiga buah SIM Card dari berbagai merk. (Gun).
