Blora (INFO MEDIA) – Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memastikan seluruh desa di wilayahnya tetap menerima Dana Desa (DD) pada tahun 2025, meskipun jumlah total yang diterima lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Blora, Suwiji, menjelaskan bahwa total Dana Desa tahun ini mencapai Rp 256,66 miliar, menurun dibanding alokasi tahun 2024 yang mencapai Rp 261,64 miliar.
“Pengurangan ini bukan disebabkan oleh faktor khusus di Blora, melainkan akibat perubahan indikator alokasi Dana Desa secara nasional. Tahun lalu masih terdapat sembilan desa di Blora yang berstatus desa tertinggal sehingga masing-masing memperoleh alokasi afirmasi sebesar Rp94,8 juta. Namun, pada tahun ini Blora sudah tidak memiliki desa dengan status tertinggal maupun sangat tertinggal,” terangnya di Blora, Senin.
Seluruh desa di Kabupaten Blora yang berjumlah 271 desa mendapat alokasi Dana Desa 2025. Besarannya bervariasi, mulai dari yang terendah Rp 596,7 juta hingga tertinggi Rp 2,04 miliar.
Menurut Suwiji, perbedaan besaran tersebut ditentukan oleh empat komponen alokasi dari Kementerian Keuangan, yakni alokasi dasar, alokasi formula, alokasi kinerja, dan alokasi afirmasi. Alokasi formula sendiri mempertimbangkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, hingga tingkat kesulitan geografis.
Untuk tahun ini, Dana Desa difokuskan pada program-program prioritas, antara lain: penanganan kemiskinan ekstrem, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal 15% dari total DD, penguatan desa adaptif terhadap perubahan iklim, promosi dan penyediaan layanan kesehatan desa, termasuk pencegahan dan penanganan stunting, ketahanan pangan dan gizi masyarakat desa, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi informasi menuju percepatan desa digital, program padat karya tunai desa dan program prioritas lain sesuai kebutuhan desa.
Untuk program BLT Dana Desa, penerima manfaat diputuskan melalui forum musyawarah desa (Musdes) berdasarkan data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang diverifikasi pemerintah desa. Kelompok yang diprioritaskan adalah keluarga miskin.
“Selain BLT, Dana Desa juga bisa digunakan untuk kegiatan padat karya yang melibatkan warga miskin sebagai tenaga kerja, sehingga membantu meningkatkan pendapatan keluarga,” jelas Suwiji.
Agar tepat sasaran, pengawasan Dana Desa dilakukan berlapis mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, Dinas PMD, hingga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dari Inspektorat.
Jika ada desa yang kurang transparan atau dinilai tidak tepat sasaran, Dinas PMD melakukan pendampingan, fasilitasi pencairan, serta pembinaan agar pengelolaan keuangan desa lebih baik.
Partisipasi masyarakat juga diakomodasi sejak tahap perencanaan melalui Musdes.
“Masyarakat dapat menyampaikan usulan hingga melakukan pengawasan melalui BPD,” imbuhnya.
Suwiji menambahkan, saat ini pelaporan keuangan desa semakin transparan dengan dukungan aplikasi Siskeudes yang telah terhubung dengan sistem pembayaran non-tunai melalui fitur Siskeudes Link.
“Inovasi ini memperkuat akuntabilitas pengelolaan Dana Desa sekaligus mempermudah monitoring,” pungkasnya.
