Sertifikat Hilang/Rusak Ini Solusinya Ala BPN Blora

BLORA, INFOMEDIA.ID.

Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Blora, Taufiq Hidayat mengatakan bahwa apabila sertifikat tanahnya rusak ataupun hilang, dapat mengurus kembali sebagai penggantinya.

Menurutnya, masyarakat dapat datang secara langsung ke loket pelayanan di jam kerja, pelayanan Sabtu-Minggu, dan ada juga Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (Pelataran) untuk pemohon pribadi tanpa kuasa, akanĀ  dilayani di Kantor ATR/BPN Blora.

Tata cara mengurus sertifikat tersebut, kata Taufik, ada 3 hal yang perlu diperhatikan yaitu pertama, mengetahui nomor Hak Milik atau bisa datang di kantor ATR/BPN Blora yang disertai surat pengantar dari desa terlebih dahulu.

“Bila benar terbukti sertifikat tanahnya hilang, di kantor akan membantu yang dilengkapi dengan pengantar dari desa terlebih dahulu,” ungkap Taufik, pada Rabu (28/12) di ruang kerjanya.

Kemudian yang kedua, ada surat keterangan kehilangan sertifikat dari kepolisian.

Dan yang ketiga, akan disampaikan di koran selama 30 hari, setelah semua syarat-syaratnya sudah didapatkan.

“Akan diterbitkan sertifikat pengganti, bila tidak ada pihak yang membawa. Dan sertifikat yang lama dinyatakan tidak berlaku,” terangnya.

Taufik berharap melalui program program inovasi seperti Sekar Arum (Serifikat Kami Antar Sampai ke Rumah) yang bersifat door to door langsung ke masyarakat, Aplikasi KKP untuk mengurus pendataan sertifikat yang hilang maupun yang rusak, dapat memutus mata rantai calo – calo sertifikat tanah.

“ATR/BPN Blora, akan selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang maksimal dan optimal, melalui program – program inovasi kedepannya,” imbuh Taufik. (Gun).

error: Content is protected !!