Satreskrim Polres Demak Bekuk Pelaku Curas Warung Makan, Dua DPO Masih Diburu

INFO MEDIA, DEMAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa pemilik warung makan “Sederhana” di Jalan Raya Semarang–Purwodadi, Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen. Seorang pelaku berinisial DK (46), warga Kecamatan Mranggen, berhasil ditangkap berkat koordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Semarang.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (9/7/2025), mengungkapkan bahwa aksi kejahatan tersebut terjadi pada Selasa (17/6) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban bernama Indah Sri Sudarmi (45) tengah bersiap membuka warung dan sedang memasak di dapur.

Tiba-tiba, pelaku DK bersama dua rekannya yang kini buron, yakni MF dan SO, masuk ke area warung. DK langsung menodongkan senjata tajam jenis belati dari belakang, mengancam korban agar tidak melawan. Korban kemudian digiring ke ruang tengah, sementara pelaku SO menyasar kamar dan menggasak satu unit ponsel Redmi A3, uang tunai Rp2 juta dari dalam tas, serta Rp5 juta yang disembunyikan di lemari di bawah tumpukan baju.

“Pelaku MF berperan sebagai pengawas situasi di depan warung untuk memastikan aksi berjalan lancar,” terang Kapolres.

Usai beraksi, ketiganya kabur ke arah barat menggunakan sepeda motor masing-masing. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp8 juta.

Kapolres menjelaskan, penangkapan DK bermula dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Demak terkait penangkapan seorang pelaku pencurian oleh Polrestabes Semarang. Setelah dikembangkan, diketahui bahwa DK juga terlibat dalam aksi curas di Karangawen.

“Hasil koordinasi kami dengan Polrestabes Semarang memastikan DK adalah pelaku utama dalam kasus ini. Saat ini dua rekannya, MF dan SO, masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu dos book HP Redmi A3 dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DK dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!