Polisi Ungkap Kasus Perkelahian Yang Menyebabkan Warga di Sukolilo Pati Meninggal

Anggota Satreskrim Polsek Sukolilo beserta tim Inafis saat olah TKP penganiayaan hingga berujung tewasnya warga setempat, Sabtu (8/6/2024).

INFO MEDIA, PATI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati berhasil ungkap kasus perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Raya Sukolilo – Prawoto turut Dukuh Gesik Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati Jawa Tengah.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M mengungkapkan perkelahian yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, terjadi pada hari Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 01.00 WIB. Korban berinisial WG (21) warga Desa Wegil Sukolilo, Pati.

“Polisi berhasil mengamankan anak (tersangka) pembunuhan RS (15), warga Undaan Kudus, dan membawa sajam anak S (16) dan DO (16), warga Desa Kuwawur Sukolilo, Pati. Sementara IS (15), NB (15), KW (18) dan RS (17) warga Desa Wegil Kecamatan Sukolilo, Pati,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menuturkan Kronologis kejadian awal mula seminggu sebelum kejadian kelompok korban (Kelompok ABCD) menantang Kelompok Kampung Hening melalui Instagram namun ditolak.

Pada hari Jumat, 7 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Kelompok Kampung Hening menantang Kelompok ABCD, kemudian disepakati akan melakukan perkelahian di lokasi perbatasan Desa Wegil – Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo, malam.

“Kelompok Kampung Hening sebanyak lebih dari 10 orang berangkat ke TKP dengan mengendari motor sambil membawa beberapa sajam. Sekira pukul 00.15 WIB, tiba di lokasi dan sudah di tunggu oleh kelompok ABCD, sehingga perkelahian pun tak terhindarkan,” lanjutnya.

Dari Kelompok Kampung Hening, anak berinisial RS (15) maju dengan membawa sajam dan dari Kelompok ABCD, berinisial IS (15) maju, kemudian keduanya berkelahi dimana IS menyabet celurit ke RS dan mengenai jarinya. Anak RS menggertak dan IS pun mundur.

Selanjutnya giliran korban WG (21) maju berhadapan dengan anak berinisial RS (15), lalu korban WG (21) menyabet anak RS (15). Disaat bersamaan anak RS (15) juga menyabet korban WG (21) dengan celurit dan mengenai punggung, lalu korban WG (21) melarikan diri dan Kelompok ABCD juga lari dan dikejar oleh Kelompok Kampung Hening.

“Korban WG (21) terjatuh, melihat hal tersebut kelompok kampung hening lalu mundur ke arah motor dan pergi dari lokasi tersebut, selanjutnya teman-teman korban WG (21) membawa korban ke puskesmas Sukolilo, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia,” ujarnya.

Kompol M. Alfan Armin mengatakan dari hasil pemeriksaan tim medis penyebab kematian korban terdapat luka tusuk pada punggung kiri menembus paru-paru dan jantung hingga mengakibatkan pendarahan hebat.

Pihaknya mengamankan satu orang tersangka anak dan enam anak yang membawa sajam, serta mengamankan barang bukti 10 buah sajam, 7 unit motor, 11 buah handphone, pakaian tersangka dan korban.

“Atas perbuatannya anak RS (15) disangkakan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan. Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP – ancaman penjara maksimal 20 tahun dan untuk anak S (16), DO (16), IS (15), NB (15), KW (18), RS (17) membawa sajam tanpa hak pasal 2 UU Darurat No. 12 Th 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya. (Gun).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!