BLORA, INFOMEDIA.ID.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora, Hendi Purnomo mengatakan bahwa penutupan karaoke Cumpleng Indah (CI) di Kecamatan Todanan menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP), usai dikeluarkannya Surat Peringatan ke-3 (SP3), Senin (03/10/2022).
“Surat SP3 tersebut kita sampaikan di kecamatan dan penutupan tempat karaoke CI sesuai SOP,” ungkap Kepala Satpol PP Blora, Hendi Purnomo, pada Selasa (4/
10/2022).
Usai emak emak demo beberapa hari lalu, Hendi menambahkan bahwa sampai dengan saat ini mendapat informasi masih beroperasi dan masyarakat mendukung penutupan permanen tempat karaoke CI.
“Informasi dari masyarakat, masih ada beberapa yang beroperasi. SP3 selesai dan kami sesuai SOP,” terang Hendi.
Demo emak emak beberapa hari lalu salah satu aksi unjuk rasa, Handayani mengatakan akan terus mengawal dan mendukung proses penutupan karaoke Cumpleng Indah (CI) di Kecamatan Todanan.
“Emak-emak di Kecamatan Todanan akan terus mengawal proses penutupan lokasi CI ini sesuai yang diharapkan masyarakat,” ungkap Handayani.
Dirinya juga menegaskan, akan ada pergerakan besar – besaran yang akan dilakukan emak emak di Todanan, apabila kawasan CI tidak ditutup secara permanen. (*Gun).
