BLORA, INFOMEDIA.ID
Bupati H. Arief Rohman, SIP, M. Si, bersama Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK dan Dandim 0721/Blora Letkol Inf. Ali Mahmudi, SE, MM, melaksanakan kegiatan penandatanganan nota kesepakatan tentang pembatasan kegiatan hajatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, bertempat di Halaman Depan Mapolres Blora Polda Jawa Tengah, pada Jumat (11/6/2021).
Mengawali kegiatan apel tersebut, Bupati menyampaikan demi kebaikan dan kesehatan bersama, nota kesepakatan ini dibuat. Mungkin kesepakatan ini juga menimbulkan ketidakpuasan beberapa pihak, namun demikian kesehatan adalah hal yang penting dan utama untuk di jaga bersama di tengah pandemi Covid-19.
“Kita berupaya agar tidak menjadi zona merah. Grafik Covid-19 di Kabupaten Blora terus meningkat, oleh karenanya mulai hari ini acara hiburan yang berkaitan dengan sedekah bumi, atau acara-acara yang memungkinkan menimbulkan kerumunan akan kita tiadakan,” ucap Bupati Blora.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK mengatakan bahwa Polres Blora bersama Kodim 0721/Blora, akan terus mengawal kebijakan dan berdampingan dengan Pemerintah Kabupaten Blora, khususnya dalam kegiatan percepatan penanganan Covid-19.
“Polres Blora siap mendukung bersama Kodim 0721/Blora. Masyarakat harus menyadari pentingnya protokol kesehatan. Di harapkan Covid-19 segera mereda, kita semua harus kompak ” kata Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK di Halaman Depan Mapolres Blora Polda Jawa Tengah.
Adapun isi nota kesepakatan adalah :
- Memerintahkan Camat dan Forkompincam agar menegakkan protokol kesehatan di wilayah masing masing.
- Memerintahkan kepada Kepala Desa atau Lurah agar melarang warga masyarakat menyelenggarakan kegiatan hajatan atau resepsi pernikahan atau khitanan dan kegiatan sejenis yang menimbulkan potensi mendatangkan orang. Khusus pernikahan hanya boleh di laksanakan Ijab Qobul di KUA dan pemberkatan nikah di gereja yang di hadiri oleh mempelai, orang tua dan saksi. Pelarangan kegiatan tersebut berlaku sejak tanggal 15 Juni 2021 hingga 30 Juni 2021.
- Apabila tidak mengindahkan kesepakatan ini maka kegiatan hajatan/resepsi pernikahan/khitanan dan kegiatan sejenis dimaksud akan dibubarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Blora H. Arief Rohman, SIP, M.Si, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST, MM, Dandim 0721/Blora Letkol Inf. Ali Mahmudi, SE, MM, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK, DPRD Blora, Sekda Blora I Komang Gede Irawadi, SE, M.Si, Wakapolres Blora Kompol Dr. Rubiyanto, M.Si beserta Pejabat Utama, Kepala OPD, Forkompinda dan Forkompincam se Kabupaten Blora. (*Feb).