BLORA, INFOMEDIA.ID.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora bersama petugas gabungan TNI – Polri, secara resmi menutup cafe Cumpleng Indah (CI) di Kecamatan Todanan , Kabupaten Blora, Jawa Tengah, setelah sebelumnya dikeluarkan Surat Peringatan ke-3 (SP3).
“Kita tutup secara paksa, karena tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda),” terang Kepala Satpol PP Blora Hendi Purnomo.
Hendi juga mengatakan bahwa penutupan CI ini, menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP), sudah melakukan sosialisasi hingga melayangkan surat peringatan pertama sampai peringatan surat yang ketiga.
“Bukan berarti melarang dalam berusaha, namun harapannya harus ada pembinaan. Terlebih yang belum ada izinnya. Tempat hiburan ada ketentuannya,” kata Hendi Purnomo.
Dari hasil pendataan, Hendi menambahkan, rata – rata pemilik dan penghuni tempat karaoke, kebanyakan dari luar kota.
“Pemandu karaoke dan pemilik dari luar Blora dan hanya menyewa,” terangnya.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak keberadaan CI dilakukan oleh emak emak di Kecamatan Todanan Blora. Salah satunya, Handayani mengatakan akan terus mengawal dan mendukung proses penutupan lokasi karaoke CI.
“Kami sesuai prosedur. Emak emak di Todanan Blora, akan terus mengawal proses penutupan kompleks CI ini,” ungkap Handayani. (*Gun).
