Kapolres Blora : SUKSESKAN PROGRAM DIRUMAH SAJA

Unsur pimpinan di Kabupaten Blora adakan patroli gabungan, guna mempersempit gerak dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

AKBP Wiraga Dimas Tama SIK Kapolres Blora bersama Letkol Inf Ali Mahmudi, SE, M.Si Dandim 0721/Blora memimpin langsung kegiatan patroli gabungan, mengawali apel bersama di halaman depan Makodim 0721/ Blora, Sabtu (6/2/2021) malam.

Sinergi petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polres Blora, Kodim 0721/Blora, Satpol PP dan BPBD melaksanakan patroli skala besar, guna untuk mensukseskan program ‘Jateng di Rumah Saja’.
Langkah antisipasi penyebaran Covid-19, yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Djoko Nugroho tentang pembatasan jam operasional pertokoan dan aktifitas masyarakat. Untuk itulah petugas gabungan melaksanakan patroli imbauan berskala besar.

AKBP Wiraga mengatakan kegiatan malam ini tindak lanjut Surat Edaran Bupati Blora, untuk mensukseskan program ‘Jateng di Rumah Saja’  menekan penyebaran Covid-19 dan  memastikan program berjalan maksimal di Kabupaten Blora.

“Bersama sukseskan program ‘Jateng di Rumah Saja’. Patroli malam ini, utamakan tindakan humanis,” kata Kapolres Blora.

Dandim 0721/Blora menyampaikan bersama Polres dan stakeholder lainnya akan terus mendukung program  pemerintah dalam penanganan Covid-19.

“Dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, mendukung penuh program pemerintah, kita imbau secara santun dan humanis agar dapat mengikuti instruksi Bupati Djoko Nugroho yang di tuangkan dalam surat edaran,” kata Ali Mahmudi.

Dandim dan Kapolres turun langsung dan mengimbau ke masyarakat untuk menutup warung, toko ataupun lesehan yang sudah melebihi jam operasional,  sesuai SE Bupati Djoko Nugroho.

 

Petugas gabungan berkeliling  menggunakan kendaraan dan mengimbau kepada masyarakat agar mengedepankan protokol kesehatan (prokes) dan mentaati sesuai aturan.

Patroli gabungan ini dilaksanakan dua gelombang yakni sasaran pertokoan dan mall yang dilakukan pukul 20.00 WIB sesuai SE Bupati Blora wajib tutup pukul 20.00 wib, untuk patroli gelombang pertama.

Kemudian gelombang kedua dengan sasaran warung makan, restoran maupun lesehan yang dilakukan pukul 22.00 wib sesuai ketentuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *