BOGOR, INFOMEDIA.ID.
Empat (4) wanita menjadi korban prostitusi di apartemen kawasan Tanah Sareal, Bogor Jawa Barat, melalui aplikasi Michat.
Dua dari empat orang korban tersebut di antaranya anak di bawah umur.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes. Pol. Bismo Teguh Prakoso menerangkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap prostitusi di apartemen dan menangkap empat muncikari dari dua kasus yang berbeda.
Kombes Pol Bismo menceritakan bahwa kejadian pada Rabu (3/5) tersangka (MRN) menjual anak berusia 14 tahun berinisial (PK) kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp. 300 ribu melalui aplikasi Michat.
“Dua pelaku (MRN) dan (MR), menjual (PK) kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat,” terang Kapolres Bogor Kota, pada Sabtu (6/5/23).

Uang dari penghasilan prostitusi tersebut diberikan kepada kedua tersangka RN dan MR sebesar Rp 50 ribu atas imbalan sebagai joki pengantar.
Pada Sabtu (15/4), Kapolres Bogor menambahkan, korban (AR/17) berpamitan keluar rumah untuk pekerjaan di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Bukannya bekerja, korban dijual oleh kedua pelaku S (17) dan SPS (16), sebagai PSK melalui aplikasi MiChat dengan bayaran Rp. 250 – 500 ribu, sekali melayani.
“Tersangka menjanjikan gaji sebulan Rp. 2,8 juta kepada korban,” imbuh Kapolresta Bogor Kota, Kombes. Pol. Bismo Teguh Prakoso.
Keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya dikenakan Pasal 76f Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta. (Gun).