BLORA, INFOMEDIA.ID.
Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan empat (4) tersangka asal Jawa Timur dalam kasus pengeroyokan anak dibawah umur di Jalan Reksodiputro Kelurahan Kedungjenar, Kec/Kab Blora, korban berinisial (SP) siswa kelas XI SMA Negeri Blora.
Kasat Reskrim Polres Blora, Supriyono mengatakan bahwa keempat pelaku pengeroyokan berasal dari Jawa Timur, 3 tersangka dari Kabupaten Bojonegoro dan 1 tersangka dari Kabupaten Ngawi, yakni IS alias Nya, ARA, AKR, dan MZ alias Brar.
Kronologi pengeroyokan, kata Supriyono, ada kegiatan wisuda pengesahan pagar nusa di gedung NU Blora, pada Sabtu 8 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 WIB. Usai kegiatan, peserta melakukan konvoi hingga melihat korban (SP) menggunakan kaos bertuliskan perguruan Kera Sakti, tanpa sebab apapun 4 tersangka langsung mengeroyok korban di Jalan Reksodiputro (TKP).
“Dua (2) hari diburu, 4 tersangka pelaku pengeroyokan anak dibawah umur, berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Blora. Korban mengalami luka – luka berat, hampir sekujur tubuh menderita luka – luka,” kata Supriyono saat konferensi pers di Mapolres Blora, Selasa (18/10/2022).
Selain mengamankan ke empat tersangka, Kasat Reskrim Polres Blora menambahkan, anggota Satreskrim juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu buah Handphone, celana milik korban, jaket warna hitam, slayer, celana panjang warna merah, sepatu warna hitam, satu helm, dan satu bendera warna hitam.
“Tersangka terjerat pasal 76c jo pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau 170 KUHP, ancaman hukuman pasal 76c jo pasal 80 adalah 5 tahun, sedangkan pasal 170 ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, jika terjadi luka berat ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Sebagai informasi, dari hasil penyelidikan keempat tersangka bukan anggota salah satu perguruan silat di Blora (bukan dari perguruan silat wilayah Jawa Tengah) oleh karenanya keempat pelaku tersebut tidak dapat menunjukkan kartu anggota (tidak ada KTA). Dan hingga saat ini, keempat tersangka ditahan di Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Blora. (*Gun).
