BLORA, INFOMEDIA.ID
Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Blora dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Petugas gabungan di Kabupaten Blora Jawa Tengah melakukan penyemprotan disinfektan di beberapa jalan protokol serta tempat fasilitas umum. Salah satu sasaran adalah pasar tradisional, Jumat (25/6/2021).
Petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polres Blora, Kodim, Batalyon 410/Alugoro, Satpol PP, serta BPBD dan instansi terkait lainnya terus kompak bahu membahu melakukan tindakan percepatan penanganan Covid-19. Salah satunya adalah dengan penyemprotan disinfektan yang dilakukan secara masif.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK melalui Kabag Ops Kompol Supriyo, S.Sos, M.Si mengungkapkan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blora. Apalagi akhir akhir ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 dimana Kabupaten Blora sudah masuk zona merah.
“Kegiatan ini adalah kegiatan sinergitas dalam rangka pencegahan Covid-19, semoga dengan segala upaya yang kita lakukan, masyarakatpun sadar dan disiplin dalam menaati prosedur kesehatan, sehingga penularan Covid-19 bisa menurun di Blora,” ucap Kabag Ops.
“Sebenarnya, penyemprotan ini sudah dilakukan rutin, tak hanya di kota tapi juga di desa-desa oleh bhabimkamtibmas dan babinsa bersama pemerintah desa. Bahkan banyak yang sadar melakukan pencegahan dengan penyemprotan disinfektan secara swadaya,” pungkasnya.
Adapun penyemprotan disinfektan dilaksanakan menggunakan mobil dari BPBD dan Satpol PP Blora dengan pengawalan dari Satlantas Polres Blora dengan rute penyemprotan adalah kawasan Jalan Raya Blora Cepu, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Pemuda, Kawasan Alun Alun Blora, dilanjutkan ke arah utara yaitu di pasar pon atau pasar hewan Blora, menyisir jalan raya Blora Rembang dan melakukan penyemprotan disinfektan di pasar tradisional Medang.
Selain penyemprotan disinfektan, dalam kegiatan tersebut anggota Polres Blora juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar disiplin protokol kesehatan sesuai instruksi pemerintah terkait Covid-19. (*Feb).