Blora (INFO MEDIA) – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora memastikan gula produksi PT Gendhis Multi Manis (GMM) Todanan telah sesuai takaran dan layak dipasarkan ke masyarakat.
Dengan begitu, pembelian gula dalam kemasan terbungkus tidak menyalahi aturan.
Kepala UPTD Metrologi Legal Dindagkop UKM Blora, Indah Yuniatik, menyampaikan pengawasan di PT GMM merupakan kali kedua pada tahun ini dalam rangka pemeriksaan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
“Tahun ini sudah dua kali dilakukan BDKT untuk gula dalam kemasan,” jelasnya, Senin (25/8/2025).
Menurut Indah, pengawasan pertama dilaksanakan menjelang Idulfitri lalu dengan menyasar pasar tradisional, swalayan, dan toko modern di Kabupaten Blora.
Sementara itu, pengawasan kedua difokuskan langsung ke pabrik gula PT GMM Todanan.
Indah menambahkan, pada tahun ini PT GMM tidak memproduksi gula dalam kemasan kecil (1 kilogram), melainkan dalam kemasan besar 50 kilogram. Pengecekan dilakukan secara sampling menggunakan alat khusus dari Dindagkop UKM.
“Kami ambil sampel gula dalam kemasan, lalu diuji tanpa merusak kemasan. Tujuannya memastikan kesesuaian berat produk serta kelengkapan pelabelan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau kerusakan alat timbang, pabrik diminta segera melakukan perbaikan,” terangnya.
Hasil pengawasan menunjukkan seluruh sampel gula kemasan 50 kilogram produksi PT GMM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menariknya, produk tersebut tidak beredar di Blora, melainkan dipasarkan ke luar daerah.
“Suatu produk harus sesuai dengan berat bersih yang tercantum pada label. Hasil uji menunjukkan gula kemasan 50 kilogram produksi PT GMM sudah sesuai,” tegasnya.
Selain di pabrik, Dindagkop UKM Blora juga melakukan pengecekan rutin di pasar tradisional, swalayan, hingga toko modern. Namun, dari hasil pemantauan, tidak ditemukan produk gula PT GMM yang beredar di wilayah Blora.
“Pengawasan di pasar tetap kami lakukan agar masyarakat mendapatkan produk sesuai takaran yang tertera di kemasan,” pungkas Indah.
