Dindagkop UKM Blora Ajak Warga Aktif Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Blora (INFO MEDIA) – Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Kiswoyo, mengajak masyarakat di setiap desa untuk aktif menjadi anggota Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Menurutnya, keberhasilan koperasi sangat ditentukan oleh partisipasi seluruh warga, termasuk perangkat desa hingga aparatur sipil negara (ASN) di tingkat desa.

“Kalau semua ikut jadi anggota, koperasi akan memiliki basis yang kuat. Koperasi bukan hanya wadah simpan pinjam, tapi juga motor penggerak ekonomi desa. ASN pun bisa memberi contoh bahwa koperasi adalah lembaga sehat dan transparan,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Kiswoyo menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu terhadap keberlanjutan Kopdes Merah Putih. Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman bagi Kopdes, serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Dukungan Bupati/Wali Kota dalam Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih.

Dengan aturan tersebut, setiap Kopdes Merah Putih bisa mengakses pendanaan hingga Rp3 miliar dengan bunga ringan.

“Sebagai contoh, di Pasal 3 PMK 49/2025 disebutkan bahwa pinjaman bisa dipergunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari operasional kantor, usaha simpan pinjam, klinik, apotek, hingga pengembangan logistik seperti cold storage. Jadi, dana ini diarahkan agar koperasi lebih profesional,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga memberikan batasan penggunaan dana agar koperasi tetap sehat.

“Belanja operasional dibatasi maksimal Rp500 juta. Tenornya panjang, hingga 72 bulan, dengan grace period 6 sampai 8 bulan. Jadi koperasi tidak terbebani sejak awal,” paparnya.

Saat ini, di Kabupaten Blora telah terbentuk 295 Kopdes Merah Putih dengan berbagai bidang usaha. Beberapa di antaranya berbasis simpan pinjam, pertanian, hingga penggemukan sapi yang menjadi unggulan di sejumlah kecamatan.

“Potensi ini sangat besar jika digarap secara serius,” tegas Kiswoyo.

Ia optimistis, dengan dukungan regulasi PMK 49/2025 dan Permendagri 13/2025, Kopdes Merah Putih di Blora akan semakin berkembang.

Apalagi, setiap pengajuan pinjaman wajib mendapat persetujuan bupati atau kepala desa melalui musyawarah desa maupun kelurahan.

“Artinya, ada pengawasan melekat agar dana benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!