Dari 271 Desa di Blora, Baru 70 Desa Terverifikasi Dana Desa 2026 Senilai Rp87,4 Miliar

Blora (Info Media) — Sekitar 70 desa dari total 271 desa di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah mengajukan berkas pencairan Dana Desa Tahun 2026. Namun, sebagian berkas masih dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Kepala Bidang Penataan, Pengembangan dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Suwiji, mengatakan berkas yang masuk berasal dari beberapa kecamatan dan sebagian besar desa sudah mulai melakukan pengajuan.

“Sebagian berkas kami kembalikan karena ada beberapa dokumen yang kami anggap belum lengkap,” ujarnya, saat ditemui, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam dua tahun terakhir proses pengajuan Dana Desa tidak lagi menggunakan berkas cetak. Desa cukup menyerahkan berkas ke kecamatan untuk dilakukan pengecekan kelengkapan.

Selanjutnya, kecamatan membuat surat pengantar, memindai dokumen, dan mengunggahnya ke Google Drive yang telah disediakan.
Dengan sistem tersebut, perangkat desa maupun kecamatan tidak perlu lagi membawa berkas fisik atau datang langsung ke Kantor Dinas PMD.

“Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya kami untuk menghemat penggunaan kertas serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kami memfasilitasi proses dana desa secara transparan,” jelasnya.

Hingga saat ini sekitar 70 berkas desa telah terverifikasi. Namun, total nilai pengajuan dana desa dari berkas tersebut masih belum dihitung karena pihaknya baru memeriksa kelengkapan administrasi.

“Kemungkinan pada hari Senin nanti akan kami rekap, sehingga baru akan terlihat total pengajuan dari sekitar 70 desa tersebut, termasuk berapa nilai anggarannya,” tambahnya.

Ia menambahkan jumlah pengajuan diperkirakan masih akan terus bertambah karena masih ada desa yang sedang melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan dokumen yang diterima, besaran Dana Desa Tahun 2026 di Kabupaten Blora berkisar antara Rp250 juta hingga Rp350 juta per desa.

Suwiji menuturkan penggunaan Dana Desa tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 29 Desember 2025.

Adapun total Dana Desa reguler tahun 2026 yang dialokasikan untuk Kabupaten Blora tercatat sebesar Rp87.395.297.000 atau sekitar Rp87,40 miliar.

Jumlah tersebut menurun dibandingkan Dana Desa reguler tahun 2025 yang mencapai Rp256.669.506.000 atau sekitar Rp256,67 miliar, sehingga mengalami penurunan sekitar 65 persen.

Sementara itu, mekanisme penyaluran Dana Desa tetap mengikuti ketentuan pemerintah pusat, yakni dana akan ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Kas Desa (RKD) agar dapat segera dimanfaatkan oleh desa-desa. (Cat).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!