Sertifikat Hilang/Rusak Ini Solusinya Ala BPN Blora
BLORA, INFOMEDIA.ID. Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Blora, Taufiq Hidayat mengatakan bahwa apabila sertifikat tanahnya rusak ataupun hilang, dapat mengurus kembali sebagai penggantinya. Menurutnya, masyarakat dapat datang secara langsung ke loket pelayanan di jam kerja, pelayanan Sabtu-Minggu, dan ada juga Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (Pelataran) untuk pemohon pribadi…
