INFO MEDIA, BLORA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menegaskan komitmennya dalam memperkuat kelembagaan ekonomi desa melalui percepatan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Upaya ini difokuskan pada peningkatan kapasitas kelembagaan, tata kelola, serta kompetensi pengurus dan pengawas koperasi, sebagai strategi memperkuat perekonomian berbasis komunitas.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Kiswoyo, menyebutkan bahwa KDMP merupakan instrumen penting dalam mendorong kemandirian ekonomi desa.
“Ini adalah momentum strategis untuk menggerakkan potensi ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi secara berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Kiswoyo, Pemkab Blora tengah mempersiapkan penganggaran melalui APBD Perubahan guna mendukung program peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola KDMP, termasuk pelatihan manajemen koperasi dan penguatan sistem tata kelola keuangan koperasi berbasis prinsip akuntabilitas.
295 Desa dan Kelurahan Telah Miliki KDMP
Blora mencatat pencapaian penting sebagai salah satu daerah pertama di Indonesia yang berhasil membentuk KDMP di seluruh 295 desa dan kelurahan. Capaian 100 persen ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), tenaga pendamping desa, serta stakeholder lainnya.
“Alhamdulillah, seluruh desa dan kelurahan di Blora telah memiliki KDMP. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam membangun ekonomi kerakyatan berbasis koperasi,” ujar Kiswoyo.
Peluncuran Resmi Bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional
Sebagai bentuk apresiasi terhadap capaian tersebut, Pemkab Blora akan meluncurkan secara resmi KDMP pada Peringatan Hari Koperasi ke-78, yang digelar pada 11 Juli 2025 di Lapangan Desa Tremburjo, Kecamatan Ngawen. Acara ini akan dibuka langsung oleh Bupati Blora, dengan mengundang partisipasi gerakan koperasi se-Jawa Tengah serta seluruh perwakilan KDMP.
Peluncuran ini juga akan diikuti dengan peresmian Koperasi Desa Tremburjo sebagai koperasi percontohan, yang menjadi simbol penguatan ekonomi desa berbasis kelembagaan koperasi.
KDMP Berbasis Inpres No. 9 Tahun 2025
Kiswoyo menekankan bahwa KDMP berbeda dari koperasi konvensional karena mengacu pada kerangka regulasi nasional, yakni Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekonomi Desa melalui Koperasi.
Dalam implementasinya, beberapa KDMP saat ini masih memanfaatkan fasilitas desa seperti kantor kepala desa atau bangunan tidak terpakai. Namun, Pemkab Blora terus mendorong kemandirian sarana dan prasarana koperasi melalui fasilitasi pendanaan dan dukungan infrastruktur.
Dengan terbentuknya KDMP di seluruh desa dan kelurahan, Kabupaten Blora menempatkan diri sebagai daerah pelopor dalam revitalisasi peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa, sekaligus memberikan contoh nyata praktik ekonomi gotong royong yang produktif dan berkelanjutan. (Cp).
