BLORA, INFOMEDIA.ID
Unsur pimpinan di Kabupaten Blora adakan patroli gabungan, guna mempersempit gerak dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Letkol Inf Ali Mahmudi, SE, MM Dandim 0721/Blora bersama AKBP Wiraga Dimas Tama SIK Kapolres Blora memimpin langsung kegiatan patroli gabungan, mengawali apel bersama di halaman depan Makodim 0721/ Blora, Sabtu (6/2/2021) malam.
Sinergi petugas gabungan yang terdiri dari anggota Kodim 0721/Blora, Polres Blora, Satpol PP dan BPBD melaksanakan patroli skala besar, untuk mensukseskan program ‘Jateng di Rumah Saja’.
Langkah antisipasi penyebaran Covid-19, yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Djoko Nugroho tentang pembatasan jam operasional pertokoan dan aktifitas masyarakat. Untuk itulah petugas gabungan melaksanakan patroli imbauan berskala besar.
Dandim 0721/Blora menyampaikan bersama Polres dan stakeholder lainnya akan terus mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.
“Dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, mendukung penuh program pemerintah, kita imbau secara santun dan humanis agar dapat mengikuti instruksi Bupati Djoko Nugroho yang di tuangkan dalam surat edaran,” kata Ali Mahmudi.
AKBP Wiraga mengatakan kegiatan malam ini tindak lanjut Surat Edaran Bupati Blora, untuk mensukseskan program ‘Jateng di Rumah Saja’ menekan penyebaran Covid-19 dan memastikan program berjalan maksimal di Kabupaten Blora.
“Bersama sukseskan program ‘Jateng di Rumah Saja’. Patroli malam ini, utamakan tindakan humanis,” kata Kapolres Blora.
Dandim dan Kapolres turun langsung dan mengimbau ke masyarakat untuk menutup warung, toko ataupun lesehan yang sudah melebihi jam operasional, sesuai SE Bupati Djoko Nugroho.
Petugas gabungan berkeliling menggunakan kendaraan dan mengimbau kepada masyarakat agar mengedepankan protokol kesehatan (prokes) dan mentaati sesuai aturan.
Patroli gabungan ini dilaksanakan dua gelombang yakni sasaran pertokoan dan mall yang dilakukan pukul 20.00 WIB sesuai SE Bupati Blora wajib tutup pukul 20.00 wib, untuk patroli gelombang pertama.
Kemudian gelombang kedua dengan sasaran warung makan, restoran maupun lesehan yang dilakukan pukul 22.00 wib sesuai ketentuan. (*Guns)