SEMARANG, INFOMEDIA.ID.
Seorang ibu (HI/29) asal Bekasi tega menjual anaknya yang masih berusia 14 hari, melalui jejaring Facebook di daerah Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (17/7/2023).
Bayi berjenis kelamin laki laki itu dijual didaerah hotel dekat Tugu dengan harga Rp. 30 juta kepada pembeli AP (39) asal Demak.
“Tersangka (HI) tega menjual anaknya yang berusia 14 hari kepada AP seharga Rp. 30 juta, karena terlilit hutang,” kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Melalui jejaring Facebook transaksi penyerahan anak dilakukan di hotel daerah Tugu pada Selasa (11/7) lalu.
AKBP Wiwit menerangkan bahwa suami HI yang berada di Bekasi sering menghubungi sang istri (HI) ketika berada di Semarang, untuk menanyakan kabar anaknya tersebut.
“Kondisi ini, memang tidak diketahui oleh suami ketika sang istri berniat menjual anaknya,” terangnya.
Tersangka kembali ke Bekasi dan menyesali transaksi tersebut. Berusaha mencari keberadaan sang buah hati, namun AP sudah tidak dapat dihubungi kembali.

Merasa tidak bisa memantau putra keempatnya, HI dan suaminya melaporkan ke Polrestabes Semarang. Didepan anggota, tersangka mengakui kesalahannya.
“Anggota menemukan keberadaan AP dan bayi keempat HI di Mranggen,” kata Wakapolrestabes Semarang.
Sementara pembeli (AP) saat diminta keterangan didepan awak media mengaku ingin mengadopsi anak laki-laki yang dia ketahui dari jejaring Facebook itu.
“Saya belum memiliki momongan, ingin punya anak dan mengadopsinya, mohon maaf sebelumnya,” ungkapnya.
AKBP Wiwit menambahkan dalam kasus ini, jadi pasal awal yang disangkakan adalah Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU perlindungan anak, untuk TPPO dan eksploitasi belum bisa kita buktikan.
Bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). (Gun).
