Blora (INFO MEDIA) – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora menyosialisasikan perizinan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kepala Dindagkop UKM Blora Kiswoyo di Blora, Selasa, mengatakan seluruh koperasi desa dan kelurahan ditargetkan mulai bergerak paling lambat 31 Januari 2025. Koperasi yang telah memiliki unit usaha juga diwajibkan melaporkan perkembangan operasional secara rutin setiap Jumat.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi percepatan operasional koperasi desa dan kelurahan.
Menurut Kiswoyo, percepatan operasional koperasi sejalan dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang pembangunan gerai dan pergudangan koperasi.
Ia menjelaskan, koperasi yang telah memiliki akta notaris wajib mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat utama menjalankan usaha serta menjalin kemitraan, baik sebagai agen LPG maupun usaha Rumah Pangan yang bekerja sama dengan Bulog.
“Dengan berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025, sistem perizinan mengalami penyesuaian. Karena itu diperlukan pemahaman yang sama agar percepatan operasional koperasi tetap berjalan,” katanya.
Pemerintah mendorong setiap koperasi desa dan kelurahan memiliki minimal satu unit usaha. Enam jenis usaha yang dapat dikembangkan meliputi logistik, apotek atau klinik, pergudangan, simpan pinjam, perkantoran, serta usaha lain sesuai potensi desa.
Terkait kesiapan infrastruktur, hingga kini sebanyak 177 desa di Kabupaten Blora telah memulai pembangunan gerai dan pergudangan koperasi. Pemerintah daerah menargetkan seluruh 295 desa dan kelurahan dapat segera menyusul.
“Bagi desa yang belum memiliki lahan, pemerintah membuka opsi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah, provinsi, hingga pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

