13 Adegan Diperagakan, Saat Polres Blora Gelar Rekonstruksi Kematian Anak 8 Tahun

BLORA, INFOMEDIA.ID.

Polres Blora gelar rekontruksi kasus ayah tiri yang menganiaya seorang anak Gabriela Valerie (GV) berumur delapan (8) tahun hingga menyebabkan kematian, lokasi rekonstruksi bertempat di Jalan Gunung Lawu, Kelurahan Tempelan Kec/Kab Blora, Jumat (18/11).

“Rekonstruksi berjalan lancar dan sesuai keterangan korban saat dimintai keterangan kepada penyidik. Sebanyak 13 adegan diperagakan pelaku, atas penganiayaan kepada korban (GV) hingga menyebabkan kematian,” ungkap Kbo Reskrim Polres Blora, Iptu Suhari.

13 Adegan Diperagakan, Saat Polres Blora Gelar Rekontruksi Kematian Anak 8 Tahun
Anggota Polres Blora saat gelar rekontruksi kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian anak usia 8 tahun, di Tempelan Blora.

Iptu Suhari membeberkan bahwa motif tersangka adalah korban diberi uang oleh pamannya dan dihabiskan (sebesar Rp. 10 ribu). Sehingga pelaku/tersangka tersulut emosinya hingga memukul, membanting korban hingga muntah darah.

“Korban tak sadarkan diri, dan pelaku membawa korban ke rumah sakit terdekat namun nyawa (GV) tak tertolong. Pelaku sempat berkelit bahwa kematian GV akibat jatuh dari kursi. Hingga anggota Polres Blora dapat mengungkap kematian korban,”  imbuh IPTU Suhari.

Rekonstruksi tersebut juga menghadirkan pihak<span;> Kejaksaan Negeri Blora, pengacara pelaku, menghadirkan 15 saksi dan puluhan warga yang ikut menyaksikan. (Gun).

error: Content is protected !!