Jakarta (Info Media) – Dalam upaya memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan Satya JKN Award 2025 kepada 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen memenuhi kewajiban kepesertaan pekerjanya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi seluruh pekerja.
Menurutnya, kepatuhan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan cerminan tanggung jawab moral untuk melindungi kesejahteraan pekerja.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat serta menumbuhkan loyalitas,” ujar Ghufron, Selasa (14/10).
Ghufron menambahkan, peran aktif badan usaha menjadi elemen penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Hingga 1 Oktober 2025, jumlah peserta JKN mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,6% dari penduduk Indonesia, dengan 67,2 juta di antaranya merupakan pekerja penerima upah (PPU) dari sektor publik maupun swasta.
Dalam proses penilaian, BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memastikan objektivitas. Indikatornya meliputi kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, penggunaan aplikasi EDABU, dan kontribusi dalam program donasi.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyebut penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan negara kepada badan usaha yang berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Kepatuhan terhadap Program JKN adalah amanat konstitusi dan wujud solidaritas sosial. Ini investasi jangka panjang untuk menciptakan pekerja yang produktif,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pertimbangan Hukum JAMDATUN Kejaksaan Agung, Rudi Irmawan, menegaskan bahwa keberhasilan Program JKN tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif dunia usaha.
Pihaknya siap mendukung penguatan kepatuhan melalui langkah hukum preventif maupun litigasi.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor terus diperkuat agar pekerja formal dan informal memperoleh perlindungan jaminan sosial yang layak.
“Kita memiliki tanggung jawab bersama memastikan seluruh pekerja terlindungi dan membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan,” ujarnya.
Dari Kantor Staf Presiden, Deputi III Syska Hutagalung mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung Program JKN. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mengawal implementasi program tersebut agar pelayanan kepada peserta semakin optimal.
“Meski masih banyak tantangan, kami terus mendorong agar BPJS Kesehatan memaksimalkan sumber daya untuk memberikan layanan yang semakin baik,” pungkasnya.
