RS Mitra JKN di Pati, Rembang, dan Blora Sampaikan Masukan Soal Validasi Biometrik

Rembang (INFO MEDIA) – Direktur rumah sakit mitra BPJS Kesehatan dan PIC JKN dari wilayah Pati, Rembang, dan Blora menyampaikan sejumlah masukan terkait implementasi validasi biometrik dan penerbitan surat kontrol dalam forum monitoring bersama BPJS Kesehatan di Rembang, Selasa (16/9).

Kepala Rekam Medis RSUD dr. R. Soetijono Blora, Puji, menyoroti masih ditemukannya Surat Eligibilitas Peserta (SEP) tanpa token. Padahal secara sistem hal tersebut tidak seharusnya terjadi.

Ia juga menyinggung validasi sidik jari yang sering gagal terbaca sehingga memerlukan penghapusan oleh petugas BPJS Kesehatan.

PIC JKN RS KSH Pati, Ajeng Fitri Setyani, menambahkan fenomena SEP tanpa validasi biometrik juga menimbulkan pertanyaan.

Menurutnya, aplikasi bridging selalu menolak jika validasi belum dilakukan.

Ia juga menekankan perlunya ketertiban mekanisme approval user dan penerbitan surat kontrol, karena masih ditemukan kendala teknis di lapangan, termasuk pada pasien kemoterapi dan hemodialisa.

Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Wahyu Giyanto, menegaskan validasi biometrik wajib dilakukan bagi peserta berusia di atas 18 tahun sebagai langkah pencegahan fraud.

Approval tanpa biometrik, kata dia, bisa dianggap sebagai phantom billing saat audit dan menjadi tanggung jawab pimpinan rumah sakit.

Wahyu juga menekankan surat kontrol harus terbit sebelum SEP, maksimal H-1 hingga H-4 sebelum jadwal kontrol.

Ia meminta rumah sakit menertibkan manajemen user agar sesuai fakta integritas, bukan akun anonim.

“Prosesnya harus diperbaiki, SDM-nya juga harus diperbaiki. Dengan begitu, surat kontrol terbit tepat waktu dan validasi biometrik berjalan sesuai ketentuan. Semua ini demi memastikan pelayanan JKN tetap berkualitas dan akuntabel,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!