Pemkab Blora Targetkan PHO 41 Proyek Jalan Mulai 15 Desember 2025

Blora (INFO MEDIA) – Pemerintah Kabupaten Blora menargetkan proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara pekerjaan dari kontraktor untuk proyek pembangunan 41 ruas jalan mulai dilaksanakan pada 15 Desember 2025.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora, Nidzamudin Al Huda, mengatakan bahwa PHO hanya dapat dilakukan pada proyek yang telah rampung.

“Total progres sekarang sudah mencapai 84,63 persen. PHO kami jadwalkan mulai 15 Desember,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

Huda menyampaikan, beberapa pengerjaan jalan dari skema pinjaman daerah sebenarnya sudah selesai. Namun, pembayaran belum dapat dilakukan karena harus menunggu proses serah terima.

“Pembayaran saat ini baru 35 persen atau sebatas DP. Sisanya dibayarkan setelah serah terima,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh pekerjaan ditargetkan selesai pada akhir 2025 sehingga proses serah terima tidak mundur hingga awal 2026.

Sebelumnya, Pemkab Blora mulai mencairkan pinjaman daerah tahun 2025 pada Oktober lalu.

Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Bowo Dwi Raharja, menjelaskan bahwa pencairan dilakukan secara bertahap untuk menekan beban bunga.

“Jika dana pinjaman langsung masuk Kasda, bunga otomatis berjalan. Karena itu dicairkan mendekati akhir tahun agar meringankan bunga pinjaman,” terangnya, belum lama ini.

Pencairan tahap pertama sebesar Rp54 miliar atau 30 persen dari total pinjaman digunakan sebagai Down Payment (DP) untuk pelaksanaan proyek infrastruktur.

Menurut Bowo, pencairan tahap berikutnya akan dilakukan berdasarkan permintaan dari rekanan setelah proyek selesai dikerjakan.

Hal ini memungkinkan pencairan tidak berlangsung serentak pada seluruh 41 titik pembangunan.

“Pencairan selanjutnya berdasarkan pengajuan dari DPUPR atas proyek yang telah diselesaikan. Kalau selesai 5 atau 10 proyek, ya kita cairkan sesuai nominal yang diajukan,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!